Oleh: Dr. M.J. Latuconsina,S.IP,MA
Staf Dosen Fisipol Universitas Pattimura
REFMALID,-Digitalisasi layanan pemerintahan berbasis kepulauan di Maluku merupakan suatu keniscayaan. Pasalnya merupakan suatu kebutuhan yang urgen bagi pemerintah per tingkatannya, dari level provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan di Maluku untuk mengakselerasi pelayanan publik, yang diberikan kepada warga masyarakat, agar tepat pada sasarannya. Sehingga efektif dan efesien dari sisi waktu, tanpa memakan waktu yang lama layaknya model pelayanan publik sebelumnya yang konvensional, yang dilakukan oleh pemerintah per tingkatannya.
Model pelayanan publik konvensional lebih mengandalkan pelayanan publik face to face, antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga masyarakat. Hal ini merupakan problem serius, banyak dikeluhkan warga masyarakat dalam proses pelayanan publik pada instansi pemerintah di daerah kepulauan. Guna menjawab problem itu, pemerintah per tingkatannya dari level provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan di Maluku, tidak bisa mengandalkan kinerja para ASN, untuk memberikan pelayanan publik langsung kepada warga masyarakat dalam bentuk face to face.
Namun pemerintah per tingkatannya di Maluku yang berbasis kepulauan, dituntut memberikan pelayanan publik kepada warga masyarakat, dimana berinovasi yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Diantaranya dengan menghadirkan berbagai aplikasi dan penggunaan flatform media sosial (medsos) berbasis digital, yang terkait dengan pelayanan publik kepada warga masyarakat. Hal ini bertujuan untuk melakukan transformasi pelayanan pemerintah per tingkatannya di Maluku dari manual (analog) ke digital dengan menggunakan TIK.
Sehingga efektif dan efesien dari sisi pelayanan publik yang diberikan kepada warga masyarakat. Outputnya bermuara pada implementasi e-government, yang sudah disokong Pemerintah melalui : 1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, 2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, dan 3) Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara.
Begitu pula menjamin adanya transparansi, akuntabilitas dan fairnes, sebab menutup praktek pungutan liar (pungli), yang biasa dilakukan para ASN terhadap warga masyarakat dalam proses pelayanan publik, dengan target memperlancar urusan warga masyarakat. Kemudian menghilangkan praktek sogok, yang sering dilakukan warga masyarakat kepada ASN, dengan tujuan mempercapat proses pelayanan publik terhadap mereka oleh para ASN.
Bahkan menjamin adanya perlakuan yang fairnes, karena aplikasi digital secara otomatis mensortir warga masyakat yang datang mengikuti proses pelayanan publik, pada instansi pemerintah per tingkatannya didasarkan pada nomor antrian digital. Dampaknya membantu meningkatkan kepuasan warga masyarakat, mengurangi antrian pada jam kerja, dan memberikan pelayanan yang optimal kepada warga masyarakat, yang tepat pada sasarannya.
Sementara itu, penggunaan TIK dalam bentuk digitalisasi dalam pelayanan publik yang dilakukan pemerintah tersebut, tidak hanya berdampak positif yang ditandai dengan adanya kepuasan dari warga masyarakat saja. Tapi juga bagi internal penyelenggara pelayanan publik yakni, pemerintah/instansi pemerintah. Dimana, digitalisasi dapat menghemat hingga 50 persen waktu pelayanan dan 50 persen anggaran yang dikeluarkan di kemudian hari. (Marwiyah,2023). Hal ini menunjukan kehadiran TIK melalui digitalisasi pelayanan publik berdampak positif secara holistik kepada warga masyarakat dan instansi pemerintah.
Relevan dengan itu, Smith dan Bakker (2010) memenjelaskan bahwa, kemajuan teknologi telah memungkinkan pemerintah untuk menawarkan layanan secara digital, yang memungkinkan warga untuk mengakses berbagai layanan pemerintah dari mana saja dan kapan saja tanpa harus mengunjungi kantor pemerintah secara langsung. Ini menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan, membayar pajak, dan mengakses informasi pemerintah dengan lebih mudah dan efisien.
Argumen ini, sesuai dengan karakteristik geografis Maluku, dimana warga masyarakatnya mendiami pulau besar, sedang, kecil, lembah dan pegunungan yang dekat, jauh hingga terpencil sepanjang di support jaringan listrik dan internet yang optimal, bisa mengakses pelayanan publik dari instansi pemerintah berbasis digital. Tanpa harus ke ibu kota kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, yang letaknya jauh. Dalam perspektif implementasi berbagai aplikasi dan flatform media sosial (medsos), untuk pelayanan publik berbasis digital kepada warga masyarakat pada pemerintahan kepulauan, maka yang terbangun adalah kepercayaan (trust).
Hal ini dikarenakan berbagai dokumen fisik adminsitrasi sudah bertransformasi menjadi dokumen digital, yang akan terverifikasi secara otomatis, tanpa lagi dilakukan verfikasi manual dalam model pelayanan public konvensional face to face oleh para ASN, yang memakan waktu yang lama. Jika warga masyarakat mencoba memanipulasi dokumen fisik administrasi, dengan mentransformasikan menjadi dokumen digital. Tentu upaya itu akan sulit, sebab akan mudah terdeteksi dan prosesnya tidak akan finishing alias gagal.
Oleh karena itu, kepercayaan (trust) dikedepankan dalam digitalisasi layanan pemerintahan untuk kepulauan per tingkatannya di Maluku. Dalam konteks ini, benar adanya argument yang dikemukakan Francis Fukuyama (2001) dalam karyanya : Social Capital, Civil Society and Develompment bahwa, trust adalah sikap saling mempercayai di masyarakat yang memungkinkan masyarakat tersebut saling bersatu dengan yang lain dan memberikan kontribusi pada peningkatan modal sosial.
Tindakan kolektif yang didasari saling percaya akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bentuk dan dimensi terutama dalam konteks kemajuan bersama. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk bersatu dan memberikan kontribusi pada peningkatan modal sosial. Adanya jaminan tentang kejujuran dalam komunitas dapat memperkuat rasa solidaritas dan sifat kooperatif dalam komunitas.
***
Secara rill pemerintah per tingkatannya, dari level provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan di Maluku sudah mengimplementasikan digitalisasi layanan pemerintahan untuk kepulauan. Hal ini telah dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku, dimana memiliki aplikasi perizinan online siCANTIK Cloud, yang merupakan aplikasi berbasis web untuk perijinan berusaha maupun layanan lain, dimana aplikasi ini bisa diinstal diponsel, tablet, laptop dan komputer dari play store.
Sehingga dapat mensupport proses perijinan, mencukup : 1) bidang kesehatan : 2) bidang sosial ; 3) bidang perhubungan ; 4) bidang pertanian ; 5) bidang kelautan dan perikanan ; 6) bidang pariwisata ; 7) bidang energi dan sumber daya mineral ; 8) bidang lingkungan hidup ; 9) bidang kehutanan ; 10) bidang pendidikan ; 11) bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat ; 12) bidang ketenagakerjaan ; 13) bidang koperasi dan UMKM ; 14) bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat ; dan 15 bidang perdagangan.(DPMPTSP Prov.Maluku, 2024).
Dengan aplikasi perizinan online siCANTIK Cloud, warga masyarakat Maluku yang bedomesili jauh hingga di 10 kabupaten/kota lainnya di luar Kota Ambon, yang berkepentingan melakukan proses perizinan terkait bidang, yang merupakan kewenangan DPMPTSP Provinsi Maluku, tidak perlu merogoh kocek ratusan hingga jutaan rupiah ke DPMPTSP Provinsi Maluku, yang berada di Kota Ambon. Hal ini menunjukan digitalisasi layanan pemerintahan, yang dilakukan DPMPTSP Provinsi Maluku efektif, efesien dari sisi waktu, dan dari sisi pembiayaan serta akuntabel dan fairnes.
Bahkan sesuai dengan karakteristik geografis Maluku, dimana warga masyarakatnya mendiami pulau besar, sedang, kecil, lembah dan pegunungan yang dekat, jauh hingga terpencil sepanjang di support jaringan listrik dan internet yang memadai. Hanya saja untuk memperlancar menggunakan aplikasi perizinan online siCANTIK Cloud, para penggunanya harus mengetahui cara pengunaannya, yang bisa didapatkan dari ASN di DPMPTSP Provinsi Maluku, buku panduan dari DPMPTSP Provinsi Maluku dan vidio tutorialnya yang dapat diakses di youtube.
Fenomena serupa juga dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku, dimana pada tahun 2023 lalu telah meluncurkan aplikasi SINOLI (Sistem Informasi Pengaduan Online). Gagasan penggunaan aplikasi SINOLI oleh Dinsos Provinsi Maluku tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju sistem layanan sosial satu pintu, sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat miskin dan rentan. Dampak positifnya mereka dapat memperoleh askes layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan yang layak.
Begitu pula memastikan permasalahan yang dialami mereka dapat terselesaikan dengan baik. Penggunaan aplikasi SINOLI oleh warga masyarakat di Provinsi Maluku melalui ponsel berbasis adroid, tabled, laptop dan komputer. Aplikasi SINOLI dapat digunakan warga masyarakat miskin dan rentan pada 11 kabupaten/kota se Provinsi Maluku, yang mendiami pulau besar, sedang, kecil, lembah dan pegunungan sepanjang teraliri listrik dan tersedia jaringan internet. Melalui aplikasi SINOLI, Dinsos Provinsi Maluku dapat memberikan pelayanan publik secara efektif, efesien, responsif, fairnes, dan terakuntabel kepada warga masyarakat miskin dan rentan.(Klik Maluku,2023).
***
Kondisi serupa dilaksanakan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dimana sejak tahun 2022 lalu telah mengimplementasikan aplikasi berbasis web yakni, sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Sistem perijinan OSS memiliki fungsi untuk membantu proses pengajuan, pengaduan, perizinan dan non perizinan dari warga masyarakat di Kabupaten KKT. Selanjutnya OSS diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Penggunaan OSS menyederhakan proses pengajuan, pengaduan, perizinan dan non perizinan dari warga masyarakat di Kabupaten KKT, dimana mereka tidak perlu jauh-jauh lagi ke Ambon dan Jakarta untuk berurusan dengan instansi yang terkait hal-hal dimaksud.(Laskar Maluku,2022). Warga masyarakat Kabupaten KKT cukup hanya menggunakan sistem perizinan OSS berbasis digital saja, maka kebetuhan pengurusannya akan terjawab. Kondisi ini menunjukan digitalisasi layanan pemerintahan, yang dilakukan DPTSP Kabupaten KKT melalui sistem perijinan OSS efektif, efesien dari sisi waktu, dan dari sisi pembiayaan.
Namun, dalam proses pengajuan, pengaduan, perizinan dan non perizinan oleh warga masyarakat di Kabupaten KKT harus menggunakan OSS. Pasalnya penyelenggaraan perizinan dan non perizinan oleh Dinas PTSP wajib menggunakan pelayanan secara elektronik (PSE). Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Sementara itu, pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon juga mengimplementasikan digitalisasi pelayanan, yang menggunakan platform medsos berupa : akun Facebook, Instagram dan Tiktok milik Disnaker Kota Ambon, dalam bentuk layanan konsultasi daring sebagai wadah mediasi hubungan industrial antara tenaga kerja, yang adalah warga masyarakat dengan pihak perusahaan. Dalam layanan konsultasi daring tersebut, para tenaga kerja dapat melakukan pengaduan ke Disnaker Kota Ambon, yang terkait dengan hak tenaga kerja yang tidak dilanjuti pemberi kerja (perusahaan), maupun laporan pemutasan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Hal ini kemudian dapat direspons Diasnaker Kota Ambon dengan menindaklanjuti laporan dari para pekerja tersebut, atau dilakukan mediasi.(Antara,2023). Dalam implementasi digitalisasi pelayanan, yang menggunakan platform medsos oleh Disnaker Kota Ambon, yang relevan dengan layanan konsultasi daring sebagai wadah mediasi hubungan industrial antara tenaga kerja, tentu berimplikasi positif, dimana warga masyarakat selaku tenaga kerja, yang melakukan pengaduan karena merasa dirugikan oleh pemberi kerja (perusahaan), tidak perlu mendatangi Kantor Disnaker Kota Ambon.
Namun mereka bisa mendapatkan layanan dalam bentuk virtual melalui platform medsos (akun Facebook, Instagram,Tiktok) yang disediakan Disnaker Kota Ambon. Pelayanan ini bisa mereka akses dimana pun mereka berada sepanjang masih tersedia jaringan listrik dan seluler. Hal ini menunjukan digitalisasi pelayanan yang dilakukan Disnaker Kota Ambon efektif, efesien, responsif, akuntabel dan fairnes kepada warga masyarakat selaku tenaga kerja.
***
Terlepas dari itu, pada semua tingkatan pemerintahan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik, melakukan penyesuaian dengan dinamika perkembangan TIK yang maju pesat, dengan mengagas digitalisasi layanan pemerintahan dalam semua bidang. Tidak terkecuali bidang kesehatan di tingkat kecamatan di Provinsi Maluku, juga menjadi salah satu bidang yang menjadi sasaran inovasi, dalam pelayanan publik kepada warga masyarakat melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas).
Digitalisasi layanan pemerintahan dalam bidang kesehatan di level kecamatan, yang dilakukan Puskesmas dengan menghadirkan penggunaan Teknologi Telemedicine, yang berbasis TIK. Sejak tahun 2022 lalu tiga Puskesmas di Provinsi Maluku telah menggunakan Teknologi Telemedicine, yakni : 1) Puskesmas Hutumuri di Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon ; 2) Puskesmas Watsin, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara ; dan 3) Puskesmas Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.(BKPK, 2022).
Pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat oleh tiga Puskesmas ini, tentu disupport dengan hadirnya Teknologi Telemedicine, dimana sangat membantu para pasien, yang berdomesili di wilayah administratif Kecamatan Leitimur Selatan, Kecamatan Kei Besar, dan Kecamatan Kei Besar Selatan. Melalui Teknologi Telemedicine berbasis TIK, para pasien ditiga kecamatan tersebut, dapat melakukan konsultasi medis jarak jauh dengan para dokter/tenaga medis melalui panggilan vidio atau telepon.
Tanpa para pasien datang ke klinik atau rumah sakit secara fisik yang kebanyakan tersedia di ibu kota, sehingga menghemat biaya. Layanan Teknologi Telemedicine sangat sesuai dengan kondisi geografis Maluku, yang sebagian daerahnya kategori 3T, dimana sebagian besar warga masyarakatnya mendiami pulau besar, sedang, kecil, lembah dan pegunungan. Warga masyarakat dapat menggunakan layanan Teknologi Telemedicine sepanjang terdapat jaringan listrik dan internet.
***
Begitu pula, pada tingkat desa di Maluku juga mengimplementasikan digitalisasi pelayanan. Hal ini dilaksanakan di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon sejak tahun 2021 lalu. Pemerintah Negeri Rutong menghadirkan platform digital rutong.id, yang bertujuan memberikan pelayanan publik berbasis digital kepada warga masyarakat Negeri Rutong maupun warga masyarakat dari luar Negeri Rutong. Hal ini mencakup : 1) pemerintahan ; 2) pembayaran on line ; 3) pendidikan ; 4) keuangan ; 5) forum komunitas ; 6) musik ; 7) bisnis ; 8) kesehatan ; 9) investasi ; 10) galeri ; dan 11) atraksi wisata.
Dalam perkembangannya di pertengahan tahun 2024 lalu Negeri Rutong membuat terobosan revolutif-impresif, yakni dengan mewujudkan desa wisata digital berbasis standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia (QRIS). Terobosan dimaksud, relevan dengan Negeri Rutong yang memiliki Ekowisata Sagu, yang prospektif dimana jika manajemennya dilakukan secara profesional, maka akan mendatangkan keuntungan bagi Pendapatan Asli Negeri (PANEG). Dari PANEG Ekowisata Sagu tersebut, dapat menjamin adanya self-supporting dalam rangka pembangunan Negeri Rutong. (Rakyat Maluku,2024:1).
Akhirulkalam, tentu terdapat sisi positif dari implementasi pemerintahan berbasis digital, dengan menghadirkan platform digital rutong.id. Dimana warga masyarakat yang berada pada 10 kabupaten/kota lainnya se Provinsi Maluku diluar Kota Ambon, bisa mengakses dan menggunakannya sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini menunjukan ada kebermanfaatan digitalisasi layanan pemerintah Negeri Rutong, yang bisa ekspansif hingga pada negeri, desa/kelurahan pada 10 kabupaten/kota se Provinsi Maluku, yang berbasis kepulauan tersebut. (*)
Discussion about this post