REFMALID,-Ambon – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliasi Mahasiswa Anti Korupsi ( AMAK) Maluku menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (17/12) 2024).
Mereka demo mendesak Kejati Maluku segera periksa Mantan Ketua DPRD Bursel dan 19 orang anggota Periode 2019 – 2024 atas hilangnya brangkas di sekretariat gedung DPRD Bursel.
Negara kita adalah negara hukum dan hukum harus di tegakkan dengan se adil-adilnya, terik salah satu pendemo.
Tindakan korupsi dapat menyerang fondasi institusi demokrasi sehingga menjadi lemah, memutarbalikkan atau melemahkan supremasi hukum dan memperlambat pembangunan ekonomi, korupsi dapat menghambat proses perdamaian dengan merusak supremasi hukum, memperpanjang kemiskinan dan terjadinya ketimpangan sosial.
Gedung rakyat yang ada di kabupaten buru Selatan itu bagikan bangunan tua yang tak ada penghuninya, di sebabkan atas ketidakbecusan wakil-wakil rakyat kita dari periode ke periode dan tidak ada fungsi kontrol yang efektif, efesien, dan rasional, Sehingga masyarakat menilai dan beranggapan bahwa mereka ini bukan wakil rakyat, namun Dewan penindas Rakyat atau Dewan penghianat rakyat itu sendiri, ungkapanya.
Oleh karena itu, kami minta Kejaksaan Tinggi Maluku
segera memeriksa ketua DPRD dan 19 Anggota legislatif atas hilangnya brangkas di sekretariat DPRD kabupaten Buru Selatan, karena hal ini menjadi misteri dari hilangnya brangkas tersebut dan perlu kita pertanyakan ada apa di balik semua itu, tentu persoalan ini sampai detik ini belum ada klarifikasi dan juga belum ada kejelasan yang konkrit dari Ketua DPRD, wakil ketua 1, wakil ketua 2, dan Anggota legislatif lainnya.
Olehnya itu, tuntutan kami adalah;
1. Mendesak kejaksaan tinggi maluku Agar segera mengusut tuntas kasus hilangnya brangkas di sekretariat DPRD Kabupaten Buru selatan di pertengahan tahun 2018.
2. Meminta kepada kejaksaan tinggi maluku agar segera memeriksa Pimpinan DPRD dan 19 anggota lainya di periode 2014/2019.
3. Kejaksaan Tinggi Maluku harus tegas untuk panggil dan periksa Ketua DPRD, wakil ketua 1. wakil ketua 2 periode 2014/2019, untuk segera memberikan klarifikasi kepada rakyat buru Selatan terkait hilanya brangkas di sekretariat DPRD kabupaten buru selatan dan.
4. Mendukung kejaksaan Tinggi Maluku untuk memberantas KKN di kabupaten Buru selatan. (RM-04)
Discussion about this post