REFMALID (MALRA)Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas ll Tual bertatap muka dengan pemilik kapal nelayan.
“Bedasarkan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 tahun 2020, dimana usaha nelayan tangkap dilegitimasi melalui penerbitan dokumen pas kecil,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, Jhon Ingratubun saat di wawancarai, Senin (16/12/2024).
Ia katakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara bekerja sama dengan Kantor UPP Kelas ll Tual, untuk menerbitkan pas kecil kepada para kelompok nelayan melalui tindakan nyata.
Ingratubun menjelaskan, sebanyak 40 nelayan tangkap yang akan di latih dan melakukan pemberdayaan kepada mereka, melalui pendidikan pelayanan pas kecil.
“Pada kesempatan ini, kami telah menyerahkan 35 sertifikat pas kecil dari 40 yang didata untuk mendapatkan kepastian legitimasi dalam pengelolaan prasarana perikanan,” ungkap Ingratubun.
Selain itu, manfaat sertifikat pas kecil yaitu, akan mempermudah dalam pengurusan BBM bersubsidi yang telah disiapkan oleh Pemerintah di PPN Dumar Tual.
“Saya berharap, para nelayan tangkap untuk dapat memperhatikan bantuan pemerintah beserta fasilitasnya dengan baik serta menjaga pelestarian sumber daya perikanan,” harapnya.(RM-07)
Discussion about this post