Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

“Pancuri Motor” Milik Warga Gadihu, Martinus Dituntut 2 Tahun Penjara

December 16, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, LIFESTYLE
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID (AMBON) – Martinus Letward alias Atus, terdakwa pencurian sepeda motor dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.

Baca Juga

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid Lohenapessy dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh hakim ketua Dedy Sahusilawane dengan didampingi dua hakim anggota, Senin (16/12/2024).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Martinus Letward alias Atus dengan pidana penjara selama 2 tahun, “ucap JPU.

JPU juga meminta agar majelis hakim agar barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Honda Beat beserta dua STNK dikembalikan kepada pemilik masing-masing diantaranya Jofre Luhukima dan Adinda Putri Hehalatu.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 6 Januari dengan agenda pembelaan oleh terdakwa.

Diketahui, pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIT bertempat di Gadihu RT 002 RW 013 Kel/Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 buah sepeda motor honda beat warna putih.

Awalnya terdakwa melihat sepeda motor di dalam lorong kemudian terdakwa mencabut dan melepaskan kepala soket kemudian menyambungkan kabel menjadi satu untuk menghidupkan sepeda motor tersebut. Setelah itu sepeda motor tersebut menyala kemudian terdakwa membawanya ke kawasan Ahuru.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIT terdakwa dengan menggunakan ojek dari Batu Meja ke Kayu Putih tepatnya di depan Alfamidi Kayu Putih, kemudian terdakwa berjalan menuju kearah rumah warga dengan tujuan Motor Matic Merek Honda Beat. Kemudian terdakwa melancarkan aksinya. (RM-04)

Terdakwa sendiri ditangkap saat mau melakukan transaksi jual beli sepeda motor di desa Poka Kecamatan Teluk Ambon terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan tersebut sudah sebanyak 15 kali.

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Selain bersikap pasif dan mengacuhkan...

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kepolisian Resor (Polres) Tual menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Masohi- Aktivitas pelayanan pada kantor PLN ULP Kobisonta...

Intimidasi Wartawan, Bintara Polisi di Bali Disanksi Demosi dan Penurunan Jabatan

Intimidasi Wartawan, Bintara Polisi di Bali Disanksi Demosi dan Penurunan Jabatan

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Daftar polisi yang melakukan intimidasi...

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Untuk memperkecil ruang gerak bagi para pemasok minuman...

Diduga Ada Konspirasi JWdF dan Pegawai Disdukcapil Kota Makassar Terbitkan Akta Nikah Palsu

Diduga Ada Konspirasi JWdF dan Pegawai Disdukcapil Kota Makassar Terbitkan Akta Nikah Palsu

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Diduga kuat ada konspirasi James...

Next Post
Pemkot Ambon Dapat Penghargaan, Hasan : Apresiasi Kinerja Pelayanan Pemkot

Pemkot Ambon Dapat Penghargaan, Hasan : Apresiasi Kinerja Pelayanan Pemkot

Opa Poly , Divonis Dua Tahun Penjara

Opa Poly , Divonis Dua Tahun Penjara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id