REFMALID (AMBON) – Martinus Letward alias Atus, terdakwa pencurian sepeda motor dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid Lohenapessy dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh hakim ketua Dedy Sahusilawane dengan didampingi dua hakim anggota, Senin (16/12/2024).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Martinus Letward alias Atus dengan pidana penjara selama 2 tahun, “ucap JPU.
JPU juga meminta agar majelis hakim agar barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Honda Beat beserta dua STNK dikembalikan kepada pemilik masing-masing diantaranya Jofre Luhukima dan Adinda Putri Hehalatu.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 6 Januari dengan agenda pembelaan oleh terdakwa.
Diketahui, pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIT bertempat di Gadihu RT 002 RW 013 Kel/Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 buah sepeda motor honda beat warna putih.
Awalnya terdakwa melihat sepeda motor di dalam lorong kemudian terdakwa mencabut dan melepaskan kepala soket kemudian menyambungkan kabel menjadi satu untuk menghidupkan sepeda motor tersebut. Setelah itu sepeda motor tersebut menyala kemudian terdakwa membawanya ke kawasan Ahuru.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIT terdakwa dengan menggunakan ojek dari Batu Meja ke Kayu Putih tepatnya di depan Alfamidi Kayu Putih, kemudian terdakwa berjalan menuju kearah rumah warga dengan tujuan Motor Matic Merek Honda Beat. Kemudian terdakwa melancarkan aksinya. (RM-04)
Terdakwa sendiri ditangkap saat mau melakukan transaksi jual beli sepeda motor di desa Poka Kecamatan Teluk Ambon terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan tersebut sudah sebanyak 15 kali.
Discussion about this post