REFMALID Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis hukuman 2 tahun penjara kepada Paulus Sambono alias Poli (62). Terdakwa dalam kasus video porno yang sempat viral di media sosial.
Hukuman tersebut dijatuhi majelis hakim lantaran Poli terbukti melanggar pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/12/2024).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Paulus Sambono, “ucap hakim ketua, Martha Maitimu saat membaca amar putusannya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Diketahui, Paulus Sambono dijerat lantaran melakukan adegan dewasa dengan seorang wanita muda berinisial E di salah satu kamar penginapan di Kota Ambon.
Yang mana terdakwa dengan sengaja merekam adegan tak senonoh itu dengan ponsel miliknya. Entah bagaimana adegan yang sengaja direkam itu akhirnya tersebar dan bahkan viral media sosial (RM-04)
Discussion about this post