REFMALID,-Ambon – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., dan Fauzan Machmud, S.H., telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022
Tersangka atas nama Urdap selaku Kepala Desa Negeri Air Kasar dari Penyidik Polres Seram Bagian Timur, kata Kasi Intelijen Kejari SBT, Victor Mailoa melalui relisnya, Selasa (10/12/2024).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan Urdap mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Tersangka Urdap disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap tersangka Urdap, kata Mailoa, di tahan dirutan kelas III Wahai selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024.
Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024.
Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (RM-04)
Discussion about this post