REFMALID (AMBON) Cherry Cheffy Institute berama Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku menggelar sosialisasi Pencegahan tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Desa Passo Kecamatan Baguala, Selasa (10/12/2024)
Kegiatan dengan tema ” Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” Gerakan Bersama 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap perempuan, Gerakan ini dilaksanakan secara nasional.
Dikutip dari situs Komnasperempuan.id. Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership.
Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
Keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye 16 Hari Anti KekerasanT erhadap Perempuan (HAKTP) telah dimulai sejak tahun 2001.
Dalam kampanye 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan. Hal ini sejalan dengan prinsip kerja dan mandat Komnas Perempuan yakni untuk bermitra dengan pihak masyarakat serta berperan memfasilitasi upaya terkait pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
Yunita E Tanlain, S.STP, Kasie Tindak Lanjut pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Provinsi Maluku dalam pemaparannya tentang Peran UPTD PPA maluku dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan bagaimana dan apa saja tindak kekerasan sexsual serta penanganannya
” Jika ada indikasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan Bapak/Ibu yang diketahui maka jangan sunkan dan jangan takut untuk melapor kepada kami, kerahasiaan pelapor terjamin”.
“Komitmen kami untuk tetap memberikan perlindungan dan hak-hak kepada korban tindak kekerasan di masyarakat Maluku dan kami juga bekerjasama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) secara gratis untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ” jelasnyanya.
Dr. Pdt. Lies Marantika , mantan Komnas Perempuan dan Anak yang juga adalah Direktur LSM Gasira Maluku yang merupakan lembaga kajian dan advokasi untuk pemberdayaan Perempuan di Maluku dalam arahannya mengatakan Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, Pemerintah, maupun masyarakat umum. Masyarakat perlu menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM.
Marantika juga mengajak semua pihak untuk turut terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan demi terwujudnya rasa aman dan adil bagi perempuan dan anak.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Passo ini terlaksana karena kepedulian Desa demi terwujudnya Desa peduli terhadap perempuan dan anak sesuai dengan salah satu dari 17 tujuan SDGs Desa yaitu Desa Peduli Perempuan.
Turut Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Pejabat Kepala Desa Passo Ivan Erick Pattinama,S.STP, Sekertaris Negeri Passo Mona Tamaluweng,A.Md , staf dan Perangkat Desa Negeri Passo , Saniri Negeri , RT / RW, Tokoh Agama, pendamping desa dan unsur masyarakat (RM-05)
Discussion about this post