REFMALID,-Ambon – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, S.H., M.H. dan Beatrix Novita Temmar, S.H.,M.H. telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti atau tahap II Perkara “Pancuri Kepeng Negara” atau Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Maluku Tahun Anggaran 2016.
“Kedua Tersangka masing-masing “AP” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Rumah Khusus TNI di Maluku tahun 2016 dan tersangka “DS” selaku pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumah khusus di Maluku, ” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ambon Alfert Talampo melalui rilisnya yang diterima referensimaluku.id, Selasa (10/12/2024).
Talampo menjelaskan berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan AP” dan DS” mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.804.700.047,52 (dua miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh koma lima puluh dua rupiah).
Tersangka “AP” dan “DS” disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terhadap tersangka “AP” dan “DS” dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari sejak 10– 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dan selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (RM-04)
Discussion about this post