REFMALID.Ambon – Marcelo Payong alias Celo terdakwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di kawasan jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mengakui perbuatan tersebut merupakan keselahan dirinya.
Pengakuan terdakwa dalam persidangan dengan agenda Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (2/12/2024), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Annakoda yang dipimpin Hakim ketua, Martha Maitimu didampingi dua hakim Anggota .
“Ia betul, kejadian itu saya yang salah, karena berlawanan arah sehingga terjadi kecelakaan itu,” ungkap Terdakwa.
Terdakwa yang merupakan seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon, mejelaskan bahwa, pasca kejadian itu, dirinya mengendarai sepeda motor dengan kondisi pelan. Namun dirinya telah dipengaruhi Minuman Keras (Miras) tradisional jenis sopi.
” Saat itu saya dari arah Turun-turun belakan Soya. Usai tiba dipertigaan pangkalan ojek Soya langsung saya bergegas berlawanan arah bagian kanan menuju SPA Bambu Kuning yang dimana arah tersebut merupakan jalur korban menuju pusat kota sehingga saya dan korban langsung saling tabrakan,” jelas terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim langsung menutup persidangan. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Senin 9 Desember 2024, dengan agenda Tuntutan.
Diketahui, Lakalantas antara dua sepeda motor yang terjadi pada Rabu (10/4/2024) pagi sekira pukul 06.30 WIT, di jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, tepatnya Spa Bambu Kuning tersebut mengakibatkan salah satu Prajurit Bagian Perbekalan Komando Daerah Militer XVI/Pattimura Kopral TNI-AD, Mustain alias Parjo, hingga tewas.
Kejadian itu bermula, dimana saat itu korban yang hendak mengecek pesanan Kateringnya dari arah Galunggung, Desa Batumerah dengan tujuan Tapal Kuda, di Kecamatan Nusaniwe, untuk acara Open House Idul Fitri 1 Syahwal 1445 Hijriah di kediaman Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrizal saat itu. Sedangkan terdakwa sendiri mengalami patah kaki dan lengan tanganya mengalami luka -luka.
Warga yang melihat kejadian itu, kedua korban langsung dievakuasi dari tempat kejadian perkara (TKP) menuju Rumah Sakit Sumber Hidup Gereja Protestan Maluku untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kemudian pada Rabu (10/4/2024) petang sekira pukul 16.51 WIT, korban dikbarkan telah menghembuskan nafas terakhir (Meninggal Dunia). (RM-04)
Discussion about this post