REFMAL.ID,Ambon – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku melaporkan adanya proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun 2023. Proyek fiktif dimaksud yakni pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Desa Aboru, Desa Wassu dan Desa Oma di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Melalui Koordinator Wilayah Jan Sariwating, LIRA Maluku melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Maluku untuk dapat dituntaskan.
“Kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku, saya selanjutnya bertindak sebagai pelapor dengan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma seperti pada perihal surat di atas masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku di Ambon, Kepala Bidang Bina Marga Pada Dinas PUPR Maluku di Ambon, CV. Balung Permai, Pemenang Tender atas Proyek Jalan Dimaksud
beralamat di Jalan Air Mata Cina RT.004/RT.002, Kelurahan Urimessing,
Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon sebagai para Terlapor,” lapor Sariwating dalam suratnya ke referensimaluku.id, Senin (2/12/2024).
“Para Terlapor yang kami maksudkan diatas, diduga telah melakukan suatu perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunan Nasional serta merugikan keuangan daerah, atau setidak-tidaknya melakukan suatu kompromi untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pembangunan ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 2.9 Miliar yang diduga fiktif,” lanjut Sariwating dalam surat laporan tersebut.
“Sesuai fungsi dan tugas LSM, maka kami telah melakukan kontrol (pengawasan) terhadap jalannya Pemerintahan yang bersih, upaya Penegakan Hukum dan Demokrasi di Indonesia khususnya di Provinsi Maluku
Bahwa LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku yang saya pimpin ini dengan sangat tegas telah mengangkat dan memberitakan berbagai macam tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Pejabat-Pejabat teras maupun oleh Aparat Birokrasi lainnya, yang bermuara pada adanya perbuatan tindak pidana korupsi. Ddalam menjalankan fungsi kontrol yang sehat, maka LSM LIRA Maluku tidak akan/tidak pernah berkompromi dengan siapapun juga dalam mengangkat kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi, selain melaporkan kasus-kasus itu ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Sariwating.
Dasar laporan pihaknya, jelas Sariwating, yakni
Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 41 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perihal Peran Serta Masyarakat.
“Yang menjadi pokok laporan kami yakni Dalam tahun 2023 Pemerintah Daerah Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku mengalokasikan anggaran melalui APBD sebesar Rp. 2.9 miliar untuk digunakan membangun ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah
Tujuan pembangunan ruas jalan ini selain sebagai sarana yang akan menghubungkan negeri-negeri, tapi juga akan semakin mendekatkan hubungan persaudaraan diantara sesama negeri-negeri di Kecamatan Pulau Haruku, khususnya Negeri Aboru-Wassu-Oma.
Yang menjadi masalah dalam pokok laporan kami ini adalah bahwa proyek yag awalnya sudah dirancang dengan cermat namun ketika melakukan observasi dan mau eksekusi pekerjaan ternyata ruas jalan ini telah dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku sehingga anggaran sebesar Rp. 2.9 miliar yang tidak terpakai menurut ketentuan harus distor kembali ke Kas Daerah
Namun hal itu tidak dilakukan, anggaran sebesar itu diduga telah dipakai untuk tujuan yang tidak jelas, dan dapatlah disimpulkan bahwa proses awal penciptaan proyek ini hanya sebagai formalitas belaka mungkin saja ada dari pihak Dinas punya maksud tertentu agar anggaran yang tidak terpakai ini bisa dialihkan untuk membiayai item lain yang sudah barang tentu tidak sesuai dengan peruntukannya
Perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh Dinas ini telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Di mana
Pada Pasal 7 ayat 1 point f “Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memenuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”
Kemudian ada PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Padal 3 ayat 1 :”Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan
Proyek pembangunan ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma dimenangkan oleh CV. Balung Permai sebagai Kontraktor Pelaksana, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.9 miliar. Perusahaan ini mencantumkan alamat di Jln. Air Mata Cina RT.004/RW.002, Kelurahan Urimesing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sesuai dengan yang tertera pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku, yaitu unit kerja yang melayani proses pengadaan barang dan jasa. Ketika alamat ini kami telusuri di lapangan ternyata tidak seorangpun baik tetangga maupun RT setempat mengenal perusahan ini, bahkan juga pemilik perusahaan ini tidak seorangpun yang tahu. Ada dugaan bahwa perusahaan ini hanya sebagai formalitas belaka yang dipakai Dinas untuk maksud dan tujuan tertentu,” papar Sariwating.
“Sebagai penyelenggara Negara, maka apa yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR Maluku, telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah, di mana dalam penggunaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggung jawabkan.
Apa yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR Maluku telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang ujungnya telah terjadi suatu perbuatan tindak pidana korupsi,” jelas Sariwating.
“Berdasarkan apa yang kami sampaikan di atas, maka sebagai pimpinan Kepolisian Daerah Maluku, kami mohon Bapak Kapolda Maluku bisa menuntaskan kasus ini, dengan membentuk Tim Terpadu untuk lakukan Pulbaket dan Puldata di lapangaan
Jika ternyata dari hasil Pulbaket dan Puldata ada hal-hal yang menjurus kepada praktek manipulasi sehingga terjadi kerugian Daerah, maka harus diusut tuntas sampai pada proses penuntutan
Sebagai aktifis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didaerah ini komitmen kami jelas terus membantu aparat penegak hukum seirama dengan point ke 7 Asta Cita dari Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk melakukan bersih-bersih, bahkan tidak kompromi atas perilaku tercela dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan keuangan Negara/Daerah,” tegas Sariwating.
*HARUS DIUSUT TUNTAS*
Sementara itu praktisi hukum di Maluku Rony Samloy, S.H.,meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku dapat mengusut kasus proyek fiktif di balik pembangunan ruas jalan Aboru, Wassu,Oma di Pulau Haruku oleh pejabat Dinas PUPR Maluku Tahun 2023 yang berpotensi merugikan negara Rp. 2,9 miliar. “Pembangunan ruas jalan Aboru, Wasu dan Oma adalah proyek negara yang bertujuan memutus mata rantai keterisolasian dan mempercepat aktivitas perekonomian masyarakat. Artinya, proyek ini diharapkan dapat berdampak luas bagi masyarakat di tiga desa tersebut jika pada akhirnya dikerjakan. Kalau anggaran negara miliaran rupiah sudah dicairkan dan tidak digunakan untuk proyek jalan penghubung ketiga desa di Pulau Haruku, maka ini berpotensi korupsi atau “pancuri kepeng negara”. Tugas polisi adalah mengusut siapapun mereka yang terlibat dalam kasus ini, baik kepala dinas, PPK atau kontraktor harus diusut dan digiring ke penjara,” pungkas Samloy. (RM-02/RM-04)
Discussion about this post