REFMAL.ID,Ambon -Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah menerima pelimpahan Tahap II Berkas Perkara “pancuri kepeng negara” di balik kucuran Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD) Desa Wonreli, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran (TA) 2020 dari Penyidik Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Penyerahan berkas tesebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (15/11/2024) sekira pukul 18.20 WIT yang diterima
Kecabjari Wonreli Eka Yakob Hayer dari Penyidik Polres MBD L. Cobis selaku Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres MBD.
Tersangka dalam perkara “pancuri kepeng” desa Wonreli terebut, yakni “RPZ” alias Rudy alias Opan yang juga mantan Sekretaris Desa Wonreli TA. 2017-2020 dan “MP” alias Mada alias Ina selaku mantan Bendahara Desa Wonreli T.A 2017-2020). Adapun RPZ dan MP diduga telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wonreli dan telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten MBD sebesar Rp.999.145.913,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).
“Kami telah menerima Berkas Perkara Tahap II dan penyerahan dua orang tersangka (RPZ dan MP) disertai barang bukti dari Penyidik Polres MBD terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten MBD TA 2020, ” jelas Eka Yakob Hayer melalui keterangan persnya yang diterima referensimaluku.id, Sabtu (16/11).
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Maluku Ardy, dalam press releasenya, membenarkan adanya penerimaan Tahap II Berkas Perkara dugaan “pancuri kepeng negara” di balik kucuran ADD/DD Desa Wonreli TA 2020 tersebut.
“Iya Benar, sore tadi Tim Penuntut Umum dari Cabjari Wonreli dan Kejari MBD, telah menerima Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik Polres MBD di Kantor Kejati Maluku,” akui Ardy.
Untuk kedua tersangka ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 November 2024 sampai 4 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II Ambon untuk tersangka RPZ alias Rudy alias Opan, sedangkan tersangka MP ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon. “Selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen – dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Ardy.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (RM-04)
Discussion about this post