Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jaksa Terima Berkas Tahap II Perkara “Pancuri Kepeng Negeri” di Balik Kucuran ADD/DD Desa Wonreli dari Polres MBD

November 16, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon -Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah menerima pelimpahan Tahap II Berkas Perkara “pancuri kepeng negara” di balik kucuran Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD) Desa Wonreli, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran (TA) 2020 dari Penyidik Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Baca Juga

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Bupati MBD Ikut Rakornas Sinergi Pelaksanaan Program dan Urusan Pemerintahan di Jakarta

Permainan Pengecer, Pertalite di Kisar Dijual Sebotol Aqua Sedang Rp 125 Ribu, Masyarakat Resah

Penyerahan berkas tesebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (15/11/2024) sekira pukul 18.20 WIT yang diterima
Kecabjari Wonreli Eka Yakob Hayer dari Penyidik Polres MBD L. Cobis selaku Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres MBD.
Tersangka dalam perkara “pancuri kepeng” desa Wonreli terebut, yakni “RPZ” alias Rudy alias Opan yang juga mantan Sekretaris Desa Wonreli TA. 2017-2020 dan “MP” alias Mada alias Ina selaku mantan Bendahara Desa Wonreli T.A 2017-2020). Adapun RPZ dan MP diduga telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wonreli dan telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten MBD sebesar Rp.999.145.913,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).

“Kami telah menerima Berkas Perkara Tahap II dan penyerahan dua orang tersangka (RPZ dan MP) disertai barang bukti dari Penyidik Polres MBD terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten MBD TA 2020, ” jelas Eka Yakob Hayer melalui keterangan persnya yang diterima referensimaluku.id, Sabtu (16/11).

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Maluku Ardy, dalam press releasenya, membenarkan adanya penerimaan Tahap II Berkas Perkara dugaan “pancuri kepeng negara” di balik kucuran ADD/DD Desa Wonreli TA 2020 tersebut.

“Iya Benar, sore tadi Tim Penuntut Umum dari Cabjari Wonreli dan Kejari MBD, telah menerima Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik Polres MBD di Kantor Kejati Maluku,” akui Ardy.
Untuk kedua tersangka ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 November 2024 sampai 4 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II Ambon untuk tersangka RPZ alias Rudy alias Opan, sedangkan tersangka MP ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon. “Selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen – dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Ardy.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Bupati MBD Ikut Rakornas Sinergi Pelaksanaan Program dan Urusan Pemerintahan di Jakarta

Bupati MBD Ikut Rakornas Sinergi Pelaksanaan Program dan Urusan Pemerintahan di Jakarta

by admin
Januari 18, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Dalam upaya memperkuat koordinasi, integrasi...

Permainan Pengecer, Pertalite di Kisar Dijual Sebotol Aqua Sedang Rp 125 Ribu, Masyarakat Resah

Permainan Pengecer, Pertalite di Kisar Dijual Sebotol Aqua Sedang Rp 125 Ribu, Masyarakat Resah

by admin
Januari 17, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat di Pulau Kisar, Kecamatan...

Laka Tunggal Bus BKKBN di Tiakur, Polisi Evakuasi 16 Mahasiswa KKN UGM ke RSUD Tiakur, Tiga Mahasiswa Terluka

Laka Tunggal Bus BKKBN di Tiakur, Polisi Evakuasi 16 Mahasiswa KKN UGM ke RSUD Tiakur, Tiga Mahasiswa Terluka

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Kepolisian Resor Maluku Barat Daya...

Pemkab MBD Jajaki Pengadaan Tanah TPU di Tiakur dan Sekitarnya

Pemkab MBD Jajaki Pengadaan Tanah TPU di Tiakur dan Sekitarnya

by admin
Januari 16, 2026
0

‎Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Next Post
Libido Para Pencari Kebenaran Ilmiah

Libido Para Pencari Kebenaran Ilmiah

Jaga Kamtibmas, Kapolsek Nusaniwe Imbau Warga Tak Main Petasan Rakitan dan Pabrikan

Jaga Kamtibmas, Kapolsek Nusaniwe Imbau Warga Tak Main Petasan Rakitan dan Pabrikan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id