Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Menghina Benhur Watubun di Tik Tok Patrick Papilaya Divonis 1 Tahun Penjara

November 12, 2024
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL AMBON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Patrick Papilaya dalam perkara pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.

Baca Juga

Diduga Selundupkan 4 Ton BBM Subsidi, Longboad Terbalik di Perairan Wakasihu

Reskrim Polres Tual Kantongi Satu Nama Terduga Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Kepemimpinan Nurchalis Nur Bawa Angin Segar, Lapas Kelas IIB Tual Alami Banyak Perubahan dan Peningkatan Layanan

Dalam sidang di PN Ambon, Senin (11/11/2024), majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu menyatakan
Patrick terbukti bersalah telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Tiktok @patrickpapilaya.

Anak buah Calon Gubernur Maluku, Murad Ismail ini juga dihukum membayar denda Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yang menghendaki Patrick dihukum satu tahun dua bulan penjara.

“Menyatakan, terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, SE alias Patrcik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik, sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata hakim Maitimu membacakan amar putusan perkara tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Mantan pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku itu segera ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, SE alias Patrcik, dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan,”sebut hakim Maitimu.

Sementara barang bukti dalam perkara tersebut berupa Handphone dirampas oleh negara, dan barang bukti lainnya, dirampas untuk dimusnahkan.
Menyikapi putusan tersebut, jaksa maupun penasihat hukum Patrick menyatakan pikir-pikir. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Selundupkan 4 Ton BBM Subsidi, Longboad Terbalik di Perairan Wakasihu

Diduga Selundupkan 4 Ton BBM Subsidi, Longboad Terbalik di Perairan Wakasihu

by admin
July 18, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Sebuah Longboad bermuatan lebih kurang...

Reskrim Polres Tual Kantongi Satu Nama Terduga Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Reskrim Polres Tual Kantongi Satu Nama Terduga Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

by admin
July 17, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tual terus...

Kepemimpinan Nurchalis Nur Bawa Angin Segar, Lapas Kelas IIB Tual Alami Banyak Perubahan dan Peningkatan Layanan

Kepemimpinan Nurchalis Nur Bawa Angin Segar, Lapas Kelas IIB Tual Alami Banyak Perubahan dan Peningkatan Layanan

by admin
July 17, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kehadiran Kepala Lapas Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur,...

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

by admin
July 16, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat...

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Selain bersikap pasif dan mengacuhkan...

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kepolisian Resor (Polres) Tual menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Next Post
Tingkatkan Disiplin ASN, Penjabat Bupati Pimpin Apel Akbar

Tingkatkan Disiplin ASN, Penjabat Bupati Pimpin Apel Akbar

Tagih Janji Pemprov Maluku, Ratusan Sopir Angkot Salobar-Kudamati Gelar Aksi Mogok Tolak Maxim Beroperasi Sementara

Tagih Janji Pemprov Maluku, Ratusan Sopir Angkot Salobar-Kudamati Gelar Aksi Mogok Tolak Maxim Beroperasi Sementara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id