REFMAL AMBON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Patrick Papilaya dalam perkara pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.
Dalam sidang di PN Ambon, Senin (11/11/2024), majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu menyatakan
Patrick terbukti bersalah telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Tiktok @patrickpapilaya.
Anak buah Calon Gubernur Maluku, Murad Ismail ini juga dihukum membayar denda Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yang menghendaki Patrick dihukum satu tahun dua bulan penjara.
“Menyatakan, terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, SE alias Patrcik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik, sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata hakim Maitimu membacakan amar putusan perkara tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Mantan pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku itu segera ditahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, SE alias Patrcik, dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan,”sebut hakim Maitimu.
Sementara barang bukti dalam perkara tersebut berupa Handphone dirampas oleh negara, dan barang bukti lainnya, dirampas untuk dimusnahkan.
Menyikapi putusan tersebut, jaksa maupun penasihat hukum Patrick menyatakan pikir-pikir. (RM-04)
Discussion about this post