Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Maluku Musnahkan 8 Unggas Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina

November 11, 2024
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID (AMBON) Kepala Bagian Umum Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Maluku, Andreas Nowel Yensenem beserta Perwakilan dari KPYS Ambon, KSOP , TKBM  , BKSDA melakukan pemusnahan media pembawa Hawa Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Balai Karantijna Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku, Ambon, Senin (11/11/2024).

Baca Juga

Kapolsek KPYS Ambon : Buruh Pelabuhan Jadi Titik Sentral Kamtibmas

Masjid Al-Ma’ruf Akan Dipugar Lebih Representatif Bersama Proyek Pasar, Kapolsek Sirimau Minta Warga Tak Terprovokasi

300 Liter Sopi Diamankan dalam Dua Minggu, Polsek KPYS Gencarkan Razia di Pelabuhan Yos Sudarso

Kasubag Umum BKHIT Maluku, Andreas Yensenem  mengatakan bahwa satwa yang dimusnahkan ada 8 ekor unggas  terdiri dari empat ekor  ayam dan empat ekor burung merpati dari hasil penahanan petugas Barantin Maluku dari beberapa kapal. Penahanan ayam ini dilakukan karena tidak memiliki sertifikat karantina hewan dan dokumen persyaratan dari daerah asal, serta tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut selama waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut , Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44 ayat 2, pasal 44 ayat 4, dan pasal 48, bahwa apabila orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPHK dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI tanpa melengkapi persyaratan Karantina maka dilakukan penahanan, tindakan penolakan, dan pemusnahan tehadap Media pembawa HPHK tersebut.

Dibagian lain, menurut Drh Zulfikar Basrul hewan unggas yang dimusnahkan hari semua terbebas dari penyakit , cara pemusnahan hewan sendiri ada tiga cara yakni, gas, teknik mandi dan manual. Sedangkan untuk sekarang menggunakan teknik manual dengan memutus tiga oembuluh darah.

Setelah pemusnahan, beberapa saksi melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Media Pembawa HPHK. (RM-08)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kapolsek KPYS Ambon : Buruh Pelabuhan Jadi Titik Sentral Kamtibmas

Kapolsek KPYS Ambon : Buruh Pelabuhan Jadi Titik Sentral Kamtibmas

by admin
Mei 11, 2026
0

Referensimaluku.id, -- AMBON -- Pelabuhan bukan sekadar pintu...

Masjid Al-Ma’ruf Akan Dipugar Lebih Representatif Bersama Proyek Pasar, Kapolsek Sirimau Minta Warga Tak Terprovokasi

Masjid Al-Ma’ruf Akan Dipugar Lebih Representatif Bersama Proyek Pasar, Kapolsek Sirimau Minta Warga Tak Terprovokasi

by admin
Mei 11, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon-  Masjid At Ma'ruf dipastikan tetap menjadi...

300 Liter Sopi Diamankan dalam Dua Minggu, Polsek KPYS Gencarkan Razia di Pelabuhan Yos Sudarso

300 Liter Sopi Diamankan dalam Dua Minggu, Polsek KPYS Gencarkan Razia di Pelabuhan Yos Sudarso

by admin
Mei 11, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON — Dalam dua minggu terakhir, Polsek Kepolisian...

Kasad Kerahkan Kodam XV/Pattimura, Operasi Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono Terus Berlanjut

Kasad Kerahkan Kodam XV/Pattimura, Operasi Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono Terus Berlanjut

by admin
Mei 11, 2026
0

Referensimaluku.id,--Halmahera Utara— Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal...

Tim Gabungan TNI AL dan Polsek KPYS Ambon Serta BKSDA, Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri dan Tanduk Rusa di Pelabuhan Yos Sudarso

Tim Gabungan TNI AL dan Polsek KPYS Ambon Serta BKSDA, Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri dan Tanduk Rusa di Pelabuhan Yos Sudarso

by admin
Mei 10, 2026
0

Referensimaluku.id,--Ambon— Tim gabungan yang terdiri dari personel Kodaeral...

Tolak HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Rutan Ambon Ikrarkan Komitmen Pemasyarakatan Bersih

Tolak HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Rutan Ambon Ikrarkan Komitmen Pemasyarakatan Bersih

by admin
Mei 9, 2026
0

Referensimaluku.id,--Ambon— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon...

Next Post
Kader Partai Buruh di Maluku Siap Menangkan Paslon Hendrik-Vanath

Kader Partai Buruh di Maluku Siap Menangkan Paslon Hendrik-Vanath

Pemkab Malra Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan ke-65

Pemkab Malra Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan ke-65

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id