REFMAL.ID (AMBON) Kepala Bagian Umum Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Maluku, Andreas Nowel Yensenem beserta Perwakilan dari KPYS Ambon, KSOP , TKBM , BKSDA melakukan pemusnahan media pembawa Hawa Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Balai Karantijna Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku, Ambon, Senin (11/11/2024).
Kasubag Umum BKHIT Maluku, Andreas Yensenem mengatakan bahwa satwa yang dimusnahkan ada 8 ekor unggas terdiri dari empat ekor ayam dan empat ekor burung merpati dari hasil penahanan petugas Barantin Maluku dari beberapa kapal. Penahanan ayam ini dilakukan karena tidak memiliki sertifikat karantina hewan dan dokumen persyaratan dari daerah asal, serta tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut selama waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut , Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44 ayat 2, pasal 44 ayat 4, dan pasal 48, bahwa apabila orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPHK dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI tanpa melengkapi persyaratan Karantina maka dilakukan penahanan, tindakan penolakan, dan pemusnahan tehadap Media pembawa HPHK tersebut.
Dibagian lain, menurut Drh Zulfikar Basrul hewan unggas yang dimusnahkan hari semua terbebas dari penyakit , cara pemusnahan hewan sendiri ada tiga cara yakni, gas, teknik mandi dan manual. Sedangkan untuk sekarang menggunakan teknik manual dengan memutus tiga oembuluh darah.
Setelah pemusnahan, beberapa saksi melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Media Pembawa HPHK. (RM-08)
Discussion about this post