Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Maluku Musnahkan 8 Unggas Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina

November 11, 2024
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID (AMBON) Kepala Bagian Umum Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Maluku, Andreas Nowel Yensenem beserta Perwakilan dari KPYS Ambon, KSOP , TKBM  , BKSDA melakukan pemusnahan media pembawa Hawa Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Balai Karantijna Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku, Ambon, Senin (11/11/2024).

Baca Juga

Hadapi Lonjakan Penumpang Mudik, ASDP Ambon Buka Posko dan Tambah Layanan Kapal Serta Siagakan Kapal 24 Jam di Puncak Mudik 17–18 Maret

Pemkab Aru Serahkan Lahan Pembangunan RSUD Cendrawasih Dobo ke Kemenkes

Polres Tual Mulai Operasi Ketupat Salawaku 2026, Amankan Arus Mudik Idul Fitri

Kasubag Umum BKHIT Maluku, Andreas Yensenem  mengatakan bahwa satwa yang dimusnahkan ada 8 ekor unggas  terdiri dari empat ekor  ayam dan empat ekor burung merpati dari hasil penahanan petugas Barantin Maluku dari beberapa kapal. Penahanan ayam ini dilakukan karena tidak memiliki sertifikat karantina hewan dan dokumen persyaratan dari daerah asal, serta tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut selama waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut , Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44 ayat 2, pasal 44 ayat 4, dan pasal 48, bahwa apabila orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPHK dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI tanpa melengkapi persyaratan Karantina maka dilakukan penahanan, tindakan penolakan, dan pemusnahan tehadap Media pembawa HPHK tersebut.

Dibagian lain, menurut Drh Zulfikar Basrul hewan unggas yang dimusnahkan hari semua terbebas dari penyakit , cara pemusnahan hewan sendiri ada tiga cara yakni, gas, teknik mandi dan manual. Sedangkan untuk sekarang menggunakan teknik manual dengan memutus tiga oembuluh darah.

Setelah pemusnahan, beberapa saksi melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Media Pembawa HPHK. (RM-08)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Hadapi Lonjakan Penumpang Mudik, ASDP Ambon Buka Posko dan Tambah Layanan Kapal Serta Siagakan Kapal 24 Jam di Puncak Mudik 17–18 Maret

Hadapi Lonjakan Penumpang Mudik, ASDP Ambon Buka Posko dan Tambah Layanan Kapal Serta Siagakan Kapal 24 Jam di Puncak Mudik 17–18 Maret

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)...

Pemkab Aru Serahkan Lahan Pembangunan RSUD Cendrawasih Dobo ke Kemenkes

Pemkab Aru Serahkan Lahan Pembangunan RSUD Cendrawasih Dobo ke Kemenkes

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru...

Polres Tual Mulai Operasi Ketupat Salawaku 2026, Amankan Arus Mudik Idul Fitri

Polres Tual Mulai Operasi Ketupat Salawaku 2026, Amankan Arus Mudik Idul Fitri

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, -TUAL — Personel Polres Tual mulai melaksanakan...

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat...

Proyek Jalan Lapen Pulau Dai Rp 5,4 Miliar Belum Dikerjakan, Uang Muka Sudah Dicairkan

Proyek Jalan Lapen Pulau Dai Rp 5,4 Miliar Belum Dikerjakan, Uang Muka Sudah Dicairkan

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Proyek pembangunan jalan lapis penetrasi...

Polres Tual Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2026

Polres Tual Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2026

by admin
March 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Kepolisian Resor Tual menggelar Apel...

Next Post
Kader Partai Buruh di Maluku Siap Menangkan Paslon Hendrik-Vanath

Kader Partai Buruh di Maluku Siap Menangkan Paslon Hendrik-Vanath

Pemkab Malra Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan ke-65

Pemkab Malra Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan ke-65

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id