REFMAL.ID.AMBON – Komisi Yudisial Wilayah Maluku mendatangi Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Kunjungan tersebut dilakukan oleh Koordinator Komisi Yudisial Maluku Amirudin Latuconsina dan Zainal Angkotasan asisten KY Maluku bidang Pengawasan dan Pemantauan Persidangan, Rabu, (16/10/2024).
Amirudin Latuconsina menyampaiakan bahwa kedatangan Komisi Yudisial tersebut dengan dua agenda yakni mendatangi Bawaslu Kepulauan Aru guna berkoordinasi dalam upaya membangun sinergitas antar lembaga guna melanjutkan MoU antara Komisi Yudisial RI dengan Bawaslu RI terkait pengawasan dan pemantauan persidangan perkara-perkara pemilu, ujarnya.
Kata Amiruddin, kondisi realitas Maluku yang rentan terjadi pelanggaran pemilu baik itu perkara administrasi maupun pidana pemilu seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya mengharuskan KY Maluku untuk membangun kerjasama dengan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu dengan tujuan KY Maluku dan Bawaslu Kepulauan Aru dapat berbagi informasi terkait dengan perkara-perkara pemilu yang terjadi nanti.
Menurutnya, selain berkunjung ke Bawaslu Kepulauan Aru, KY Maluku juga melaksanakan tugas konstitusional yakni pengawasan dan pemantauan persidangan perkara pidana pada Pengadilan Negeri Dobo. Pemantauan ini dilakukan sebagai wujud KY merespond permohonan pemantauan persidangan yang dilakukan masyarakat pencari keadilan di Kepulauan Aru.
Pemantauan persidangan ini merupakan salah tugas KY dalam upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Selain itu juga sebagai bagian dari menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim, ujar Amirudin.
Kunjungan ini merupakan langkah strategis dalam membanguan sinergitan antar KY Maluku dengan bawaslu Kepulauan Aru dan antar KY Maluku dengan Pengadilan Negeri Dobo. Hal paling penting adalah guna memastikan perkara-perkara pemilu dapat berjalan dengan baik. (RM-04)
Discussion about this post