REFMAL.ID,Ambon – Tersangkut kasus “pancuri kepeng negara”, mantan kepala Desa Tutuwawang,Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Yohanis Erupley, dituntut penjara selama lima (5) tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, belum lama ini.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Tutuwawang Tahun Anggaran 2017-2019.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD Dwi Kustono, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Rahmat Selang, dibantu dua hakim anggota lainnya, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yohanis Laritmas S,H. M,H.
Sesuai amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair penuntut umum.
“Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan, terdakwa juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1. 487.713.404, (Satu miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus empat rupiah).
Dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana badan satu (1) tahun penjara,” ungkap JPU.
Sesuai dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam mengelola ADD dan DD diketahui dikelola secara sepihak.
Dimana, Desa Tutuwawang menerima dana desa dari pemerintah Tahun 2017 senilai Rp. 1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp. 1.201.450.064 dan tahun 2019 senilai Rp. 1.296.440.937.
“Bahwa dalam pelaksanaannya, Pengelolaan Keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 sampai 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara. Bahwa kemudian perangkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” urai JPU.
JPU melanjutkan, terdakwa Yohanis Erupley selaku Kepala Desa Tutuwawang, dengan Pengelola Keuangan Desa meliputi mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dilakukan secara sepihak sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program kegiatan Desa Tutuwawang tidak direaliasikan atau dipakai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB.
“Terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa Tutuwawang dalam fakta persidangan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, mark-up. Dari hasil temuan, terdapat Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000. Terdapat Belanja fiktif Senilai Rp. 522.844.242,-, ( Belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat, Belanja Pemberdayaan Masyararkat). Terdapat Belanja Mark-Up sebesar Rp. 20.000.000. Terdapat Pencairan Dana Desa yanng tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp. Rp. 366.192.696.Terdapat belanja barang yang tidak sesuai Bukti pada LPJ Rp. 232.500.000,-
” Bahwa tindakan Kepala Desa Tutuwawang Yohanis Erupley yang tidak transaparan, efektif, efiesien serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa Tutuawang Tahun Anggaran 2017 samlai tahun 2019, berdampak penyimpangan yakni terindikasinya kerugian Negara /Daerah dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.262.622.930,- atau setidak-tidaknya/ kurang lebih pada angka tersebut. (RM-04).
Discussion about this post