REFMAL.ID(MALRA)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat mengatakan, 28 September kemarin, pihaknya telah mengumumkan hasil pencermatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta perbaikan untuk ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara.
“LADK perbaikan dinyatakan semuanya lengkap dan memenuhi syarat,” ungkap Basuki Rahmat Oat melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/9/2024).
Ia menerangkan, dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, setiap Paslon juga wajib menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK.
“Masing-masing Paslon wajib melaporkan dana awal kampanye, karena kalau tidak yang bersangkutan diberikan sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024 diikuti tiga Paslon, yaitu paslon nomor urut 1 Martinus Sergius Ulukyanan dengan akronim MARYADAT, Paslon nomor urut 2 Djamaluddin Koedoeboen dan Wilibrordus Leftew dengan akronim DAMAI, dan Paslon nomor urut 3 Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam dengan akronim MTH-VR. (RM-07)
Discussion about this post