REFMAL.ID(MALRA)Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Jasmono mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Ohoi (Kepo) se-Kabupaten Maluku Tenggara.
Pengukuhan dan penyerahan tersebut diikuti oleh 98 orang Kepo, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Malra, Senin (30/9/2024).
Pj. Bupati Malra Jasmono dalam sambutannya menjelaskan, proses Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa dan menghadirkan perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi Pemerintahan Desa sehingga pada tanggal 25 April 2024 Pemerintah Pusat bersama DPR RI telang mengesahkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Adapun dasar pelaksanaan pengukuhan ini, tertuang dalam surat edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5-2625-SJ yang mengharuskan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengukuhan kepada seluruh Kepala Ohoi yang sedang menjabat saat ini,” ungkap Jasmono.
Menurutnya, Kepala Ohoi adalah garda terdepan Pemerintah di tingkat Ohoi (Desa) yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perpanjangan masa jabatan ini, merupakan kabar baik bagi Bapak dan Ibu Kepala Ohoi karena dengan penambahan masa jabatan ini, Bapak dan Ibu akan mempunyai tambahan waktu selama 2 tahun untuk menuntaskan visi dan misi yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah di Desa masing-masing,” cetusnya.
Kemudian, dengan bertambahnya masa jabatan ini lanjut Jasmono, maka dokumen RPJM Desa akan disesuaikan menjadi 8 tahun. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelarasan arah kebijakan Desa dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten agar seluruh perencanaan dan penganggaran Desa selaras dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan sinkronisasi perencanaan yang baik antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa.
Maka, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara dapat tercapai dalam rangka mewujudkan Kabupaten Maluku Tenggara yang cerdas, mandiri, dan terdepan.
“Kami berpesan kepada seluruh Kepala Ohoi yang dikukuhkan, bahwa sebelumnya telah diberikan amanah dan kepercayaan oleh masyarakat Ohoi masing-masing, hendaknya selalu dekat dengan masyarakat tanpa memandang perbedaan, dan mampu memahami dan menyerap aspirasi masyarakat menjadi pemimpin yang adil bagi seluruh masyarakat, kemudian dapat merangkul semua elemen masyarakat serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat di Desa,” harap Jasmono.
Ia melanjutkan, dengan adanya perubahan Undang-undang ini, tentu kita berharap seluruh Kepala Ohoi semakin meningkatkan kinerjanya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efesien, transparan, jujur dan bertanggung jawab berlandaskan pada peraturan perundang undangan.
“Saya berharap, Kepala Ohoi tetap amanah dalam menjalankan pertambahan masa jabatan ini, semoga segala upaya Bapak dan Ibu baktikan kepada Ohoi menjadi amal dan ibadah,” tutup Jasmono. (RM-07)
Discussion about this post