REFMAL.ID,Ambon – Diduga sengaja mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk menakuti masyarakat, Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku (Promal) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Promal telah “merampok” sebagian lahan dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare milik Josfince Pirsouw berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas II Masohi nomor register: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh juncto putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/PDT.G/2919/PT. Amb yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisdezaak).
Lucunya, Pemerintah Promal melalui Distan dan BPKAD, mengklaim tanah seluas lebih kurang 8 hektare berdasarkan surat hibah almarhum Gerson Pirsouw Tahun 1954 yang merujuk putusan Hila 1876 dengan menyebutkan lahan tersebut adalah lahan “Teha”, padahal senyatanya “Teha” adalah nomenklatur sungai (kali) yang membelah tanah Urik milik Josfince Pirsouw dan ahli warisnya.
Selebihnya, klaim Josfince Pirsouw sebagai pemilik sah Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare adalah putusan Hila 1872 yang memberikan hak kepada ayahnya Ruben Pirsouw sebagai Kepala Dati untuk mengelola dan akhirnya menguasai Dusun Urik sampain ke ahli warisnya Josfince Pirsouw.
Klaim Distan Promal dan BPKAD Promal juga sumir dan penuh kebohongan lantaran di dalam lahan seluas lebih kurang 8 hektare itu telah berdiri Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Resort Seram Bagian Barat (SBB), kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Kantor Statistil SBB, dan Toko Fajar Piru yang masing-masing telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di mana alas haknya diberikan almarhum Ruben Pirsouw, ayah kandung Josfince Pirsouw.
Berdasarkan SHM milik Fredy Tjiongan (Bos Toko Fajar Piru) yang alas haknya diberikan almarhum Ruben Pirsouw tahun 1988 silam, seluruh batas-batasnya, mulai utara, selatan, timur dan barat tidak menyebutkan berbatasan dengan Distan Promal, tapi (berbatasan) dengan keluarga Pirsouw dan warga Neniari. Sedangkan berdasarkan SHGB milik Kantor Statistik Kabupaten SBB disebutkan berbatasan juga dengan warga Neniari yang seluruhnya memperoleh alas hak dari orangtua pemilik dusun Urik, Josfince Pirsouw.
Sudah begitu tanpa didasari keberadaan objek yang jelas berikut tidak ada batas-batas titik koordinat yang akurat serta tidak pernah ada pengukuran kadasteral atau surat ukur yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Promal dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten SBB, dengan serakahnya dan tidak punya rasa malu, pejabat Distan Promal dan pejabat BPKAD Promal memasukan lahan seluas 8 hektare milik Josfince Pirsouw sebagai aset negara sebagaimana kode aset daerah nomor: 01.01.11.04.001 dengan nomor register: 0008. “Apa yang dirampok oleh Distan Promal dan BPKAD Promal adalah kejahatan. Karena itu, kami akan proses hukum mereka atas sangkaan melakukan praktik mafia tanah,” tegas kuasa hukum Josfince Pirsouw, Steines JH Sitania, S.H dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rony Zadrach Samloy, S.H & Partner kepada Referensimaluku.id di Ambon, Sabtu (28/9/2024).
Selain memproses hukum pidana, tegas Sitania, pihaknya akan mengajukan pengaduan ke KPK RI, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI. “Kejahatan seperti ini harus diberantas. Rakyat ada dulu baru ada negara. Jangan seenaknya rampok hak rakyat,” papar advokat muda yang vokal ini.
Kepala Distan Promal Dr Ilham Tauda, SP.,M.Si yang coba dikonfirmasi referensimaluku.id, Jumat (27/9) siang tak berada di tempat. “Oh, maaf bapak kadis lagi di luar daerah,” sahut dua staf Distan Promal yang menolak memberikan nomor ponsel pimpinannya.
Ketika dikonfirmasi di nomor ponselnya, Sabtu (28/9) petang, Tauda lantas memberikan keterangan terkait pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan. “Untuk tanah di Piru ada bukti bukti yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, di mana Dinas Pertanian sebagai pengguna dengan luas lebih kurang 8 ha,” jelas Tauda. “Terkait pemasangan papan itu bagian dari penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Maluku sesuai arahan KPK. Untuk konfirmasi jelas bisa juga menghubungi BPKAD dan Biro Hukum. Terima kasih,” tutup Tauda. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Promal Rudy Waras Ardianto, S.E.,yang coba dikonfirmasi di ruang kerjanya di Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Jumat (27/9) siang tak berada di tempat. “Bapak ada keluar,” sebut dua stafnya yang sama-sama beralasan tak ada nomor ponsel mereka maupun pimpinan mereka. Begitu juga Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Maluku Hendrik Herwawan belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. (Tim RM)
Discussion about this post