REFMAL.ID,Ambon – Bakal calon Walikota Ambon Bodewin Wattimena (BW) merasa gerah atas pemberitaan Laporan Pengaduan Arsad Polanunu, S.P melalui Kuasa Hukumnya ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku soal penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi terjadi kasus “pancuri kepeng” negara sekira Rp. 6 Miliar lebih akibat salah bayar ganti rugi lahan ke Drs. Ibrahim Parera, M.Si.
BW mengakui terhadap proses atau tahapan pembayaran atas tanah dan bangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 16, Sekolah Dasar (SD) Instruksi Presiden (Inpres) 54 dan SD Inpres 55 yang terletak di Desa Nania, Kecamatan Baguala sudah pernah dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ke Drs. Ibrahim Parera, M.Si sebagai Ahli Waris Keluarga Parera.
“Bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak), yakni
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor: 97/Pdt.G/2006/PN.AB, Tanggal 22 Maret 2007,
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 1458 K/Pdt/2007, Tanggal 25 Juni 2008,
Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor: 362 PK/Pdt/ 2010, Tanggal 26 Juli 2011,
serta berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, menetapkan Tanah/Dusun Dati Hahour Adeka adalah milik Keluarga Parera keturunan dari Benjamin Parera,” tulis BW dalam keterangan persnya yang ditujukan ke Referensimaluku.id via whatsapp, Rabu (21/8/2024).
“Bahwa Bapak Drs. Ibrahim Parera, M.Si sebagai Ahli Waris telah mendapatkan Kuasa dari saudara-saudara lainnya untuk bertindak sebagai wakil dalam pengurusan seluruh proses penyelesaian ganti rugi atas lahan yang terdapat beberapa sekolah milik Pemkot Ambon,” jelas BW.
“Bahwa selaku Penerima Kuasa sebagaimana disebutkan tadi, Bapak. Drs. Ibrahim Parera, M.Si. juga telah membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa setiap akibat hukum yang timbul setelah dilakukannya proses pembayaran sisa ganti rugi lahan oleh Pemkot Ambon ke Keluarga Parera keturunan/Ahli Waris Benjamin Parera, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Bapak Drs. Ibrahim Parera, M.Si, baik secara perdata maupun pidana dan tidak akan melibatkan Pemkot Ambon,” ulas BW.
“Bahwa Pemkot Ambon telah melakukan pembayaran Tahap I, Tahap II dan Tahap III kepada Bapak Drs. Ibrahim Parera, M.Si. selaku Penerima Kuasa dari Keluarga Parera keturunan/Ahli Waris Benjamin Parera,” ungkap BW.
“Bahwa pada 10 Januari 2024 melalui Kantor Hukum L. Rolobessy, SH and Partners menyampaikan surat kepada Bapak Penjabat Walikota Ambon, Nomor: M.17/2024, Perihal: Mohon Penyelesaian Pembayaran Ganti Rugi Ahli Waris, dan Disposisi Bapak Penjabat Walikota Ambon kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon agar diteliti dan tindaklanjuti, yang pada intinya bahwa Saudara Arsad Parera/Arsad Polanunu, S.P meminta haknya untuk Pemkot Ambon membayar sisa ganti rugi kepada saudara Arsad Parera/Arsad Polanunu, SP,” ujar BW.
“Bahwa Pemkot Ambon
tidak akan mencampuri atau mengintervensi persoalan atau permasalahan yang terjadi antara Saudara Arsad Parera/Arsad Polanunu, SP. dengan Bapak Drs. Ibrahim Parera, M.Si. Dikatakan demikian, karena Pemkot Ambon bertindak atas fakta-fakta yang ada (Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukti surat kepemilikan yang sah), dan terhadap fakta tersebut telah dibicarakan dan diputuskan secara bersama oleh Tim Pengadaan Tanah Pemkot Ambon yang di dalamnya terdiri dari unsur Perangkat Daerah terkait dan pihak Kejaksaan Negeri Ambon,” jelas BW.
BW menyebutkan berdasarkan Hukum Adat yang berlaku di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, maka Tanah/Dusun Dati hanya dapat dimiliki dan dinikmati oleh Anak Laki-laki yang berasal dari keturunan Kebapakan, sedangkan anak keturunan perempuan akan mendapat bahagiannya dari Tanah/Dusun Dati tersebut apabila tidak menikah/kawin, jika anak keturunan perempuan telah menikah/kawin, dianggap telah keluar dari keturunan.
“Bahwa bila Saudara Arsad Parera/Arsad Polanunu, SP. meminta haknya atas sisa pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan Sekolah di Desa Nania, Kecamatan Baguala, hal tersebut dapat dibicarakan berdasarkan musyawarah/persetujuan seluruh keturunan anak Laki-laki yang hendak diberikan kepadanya.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tadi, dengan ini disampaikan kesimpulan jika Tanah/Dusun Hahour Adeka adalah milik Keluarga Parera. Sejatinya, Bapak Drs. Ibrahim Parera, M.Si sebagai Ahli Waris keturunan Benjamin Parera dan sebagai Penerima Kuasa dari saudara-saudaranya, yang akan berproses bersama Pemkot Ambon dalam menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi lahan sekolah di Desa Nania, Kecamatan Baguala,” sebut BW.
“Bahwa Bapak Drs. Ibrahim Parera, M.Si akan bertanggung jawab atas akibat hukum yang terjadi setelah proses pembayaran sisa ganti rugi lahan oleh Pemerintah Kota Ambon, baik secara perdata maupun pidana”.
“Bahwa terhadap setiap persoalan/permasalahan yang terjadi dalam Keluarga besar Parera, Pemkot Ambon tidak akan mencampuri/mengintervensi”.
“Bahwa seluruh proses/tahapan pembayaran oleh Pemkot Ambon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Penjabat Walikota Ambon berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 745 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Neneri 16, Sekolah Dasar Inpres 54 dan Sekolah Dasar Inpres 55 Desa Nania Kecamatan Teluk Ambon Baguala,” tutup BW. (RM-03)
Discussion about this post