REFMAL.ID,-AMBON-Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Direktur PT Fajar Baru Gemilang, Tonny Benlas, masing-masing, Nikolas Johan Kilikily, S.H., Kombes (Purn) Judin Siagian, S.H., M.H., dan Firman Panjaitan, yang juga merupakan kuasa hukum Peggy Setiawan kasus Vina Cirebon, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, agar membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, yang dinilai telah mengkriminalisasi kliennya.
Diketahui, Tonny Benlas dijerat atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, tahun 2015 – 2018. Dalam dakwaan JPU, Tonny dijerat bersama dua terdakwa lain, masing-masing Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Kota Tual, Daniel Frengky Far Far dan Rikhardus Tanlain, Direktur CV. Surya Konsultan selaku konsultan pengawas.
Ketiga kuasa hukum kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (1/8),mengatakan, Kejati Maluku diduga melakukan kriminalisasi hukum kepada kliennya selaku kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Pasar Langgur.
Menurut Nikolas Johan Kilikily, sesuai fakta persidangan yang baru saja selesai dengan agenda pemeriksaan terdakwa Tonny Benlas, tidak ada alasan jika majelis hakim yang mulia agar dapat membebaskan kliennya dari jeratan kasus tersebut. Alasannya, dari dakwaan JPU yang telah dibuktikan di persidangan, yang melakukan audit kerugian keuangan negara dalam perkara ini pihak Inspektorat, padahal, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2016, yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut Pengacara terdakwa Kilikily, terhadap kasus ini, kliennya sudah mengembalikan semua temuan BPK RI Cabang Maluku saat mengaudit anggaran proyek pasar Langgur. Bahkan, Disperindag Kabupaten Malra masih punya hutang sekitar Rp.287 juta lebih kepada klien kami yang sampai sekarang ini belum dibayarkan hingga tahun 2024.
“Jadi, tidak ada alasan majelis hakim untuk tidak membebaskan terdakwa (Tonny Benlas). Karena kami menduga Kejati Maluku telah melakukan kriminalisasi hukum terhadap klien kami,” tutup Kilikily.
Sementara itu, Judin Siagian menambahkan, perlu diketahui masih ada majelis hakim yang berhati mulia dalam memutus perkara, tetapi tim PH berkeyakinan jika dalam perkara ini majelis hakim betul-betul murni dan punya pertimbangan yang objektif dalam memutus perkara ini.
“Sebab pendapat kami ini adalah bukan kasus tindak pidana korupsi, tapi ini adalah kriminalisasi dalam proses hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum terhadap terdakwa. Dan akibat dari itu, keluarga dari pak Tonny Benlas malu, bahkan anaknya berhenti kuliah, jadi ini adalah pembunuhan karakter terhadap pak Tonny dan keluarganya,” tegas Siagian.
Hal yang sama juga disampaikam Firman Panjaitan. Menurutnya, dakwaan JPU Kejati Maluku ada kerugian negara yang didakwaankann kepada terdakwa sekitar Rp.2,5 miliar lebih akibat dari proyek pasar Langgur yang ia kerjakan. Padahal fakta persidangan terungkap tidak ditemukan kerugian negara yang didakwakan oleh JPU, bahkan item pekerjaan proyek itu semua dikerjakan sampai selesai dan diserahterimakan sesuai prosedur.
“Jadi dalam dakwaan jaksa itu ada pekerjaan yang tidak dikerjakan tapi dibayarkan kepada kontraktor, padahal item pekerjaan itu dilakukan sesuai Contract Change Order (CCO). Artinya dialihkam item pekerjaan lain, tapi ada kesepakatan antara konsultan Pengawas, PPK dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pekerjaan ini. Dan satu lagi dalam fakta persidangan tidak terbukti nilai kerugian yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya. (RM-08)
Discussion about this post