REFMAL.ID.AMBON –Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) merilis hasil evaluasi Pengelolaan Pengaduan oleh Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR) periode 1 Januari – 31 Desember 2023.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri RI Nomor 100.4.4/3368/SJ tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil mencapai presentasi penyelesaian pengaduan sebesar 98,2 persen dengan rata – rata laju tindak lanjut per hari 4,8 dan kualitas tindak lanjut “Sangat Baik”.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Persandian (DiskominfoSandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy ketika dikonfirmasi mengenai hal ini di Balai Kota Ambon, Kamis (1/8/24) membenarkan turunnya SE Kemendagri RI tersebut.
Ia mengakui hasil yang dicapai kota Ambon, meski belum mencapai 100 persen, namun kualitasnya yang terbaik di Provinsi Maluku.
“Secara nasional Laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik Pemerintah Daerah tahun 2023, sebagian besar terkait topik, Infrastruktur Jalan; Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendidikan dan Kebudayaan; dan Pencemaran Lingkungan,” jelas Lekransy.
“Mendagri menyampaikan Jumlah laporan pengaduan masyarakat pada pemerintah daerah tahun 2023 adalah sebanyak 49.966 laporan, dengan jumlah laporan pengaduan masyarakat yang telah selesai sebanyak 46.131 laporan (92,32%). Dari angka tersebut masih terdapat 256 daerah yang persentase penyelesaian pengaduannya di bawah 90% sesuai target RPJMN 2020-2024,”jelas Lekransy lagi.
Untuk kota Ambon sendiri,
lanjut Lekransy, total pengaduan yang masuk selama kurun waktu evaluasi (tahun 2023) yakni sebanyak 109, dengan 107 di antaranya sudah selesai ditindaklanjuti, satu pengaduan masih dalam proses, dan satunya lagi belum ditindak lanjuti.
Lekransy berharap dengan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR ini maka akan terus memotivasi jajaran Pemkot Ambon agar lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.
“Dinas KominfoSandi kota Ambon secara aktif terus menyonyialisasikan pemanfaatan kanal SP4N-LAPOR kepada masyarakat juga kepada ASN, sebab data laporan pengaduan juga dapat dimanfaatkan bagi penyusunan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkas Lekransy. (RM-04)
Discussion about this post