REFMAL.ID.AMBON –Terdakwa kasus pengelapan ratusan juta rupiah uang (kepeng) Bank Danamon Cabang Ambon, Heisye Armando Tamtelahitu (HAT) divonis hakim dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Ambon Donald Rettob yang menuntut HAT dengan hukuman 4 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Wilson Schriver Manuhua didampingi dua hakim anggota saat sidang di PN Ambon, Kamis (1/8/2024)
Majelis hakim PN Ambon dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Heisye Armando Tamtelahitu oleh karena itu selama dua tahun enam bulan penjara,” kata hakim Manuhua dalam persidangan.
Selain itu, ada pun barang bukti yang dibeberkan Hakim berupa 1 Lembar surat pernyataan atas nama HAT tanggal 30 November 2023, 1 Buah las Kecil warna Hitam, 1 Lembar instruksi operasi penanggung jawab kas ATM dan lima screenshot pelaksana terminal balancing ATM tanggal 2 Januari 2023, 2 buah segel kaset ATM, 2 buah segel kaset ATM dalam keadaan rusak dikembalikan kepada Pemilik.
Perbuatan terdakwa HAT terjadi pada Juni 2023 hingga November 2023 sekira pukul 18.00 WIT bertempat di dalam kantor Bank Danamon Cabang Ambon, di 2 unit ATM yang berada di depan kantor Dinas Perikanan Provinsi Maluku, 1 unit ATM di MCM, 1 unit ATM di ACC dan 1 Unit ATM di Dinas Perikanan Provinsi Maluku. (RM-04)
Discussion about this post