REFMAL.ID,Ambon – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki, Harya Siregar akhirnya dalam putusannya menolak seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Petrus Fatlolon (PF) melalui tim kuasanya yang dikoordinir Dr. Anthony Hatane, S.H.,M.H.
Penolakan itu disampaikan Hakim Siregar saat dia membacakan vonisnya di ruang sidang Cakra PN Saumlaki, Senin (29/7/2024) pagi.
Dalam putusannya hakim Siregar menyatakan segala dalil yang dimuat dalam permohonan tersangka PF in casu Pemohon Praperadilan melalui tim Penasihat Hukumnya tak beralasan hukum.
Hakim Siregar berpendapat bahwa kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh Termohon in casu Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar telah memenuhi syarat sebagaimana dimaktub dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, kata Siregar, pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejari Tanimbar sudah sesuai prosedur sehingga tidak ada alasan dikesampingkan serta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar berdasarkan penyidikan Kejari Tanimbar menemukan adanya korupsi pada Setda Kepulauan Tanimbar maka wajib ditindaklanjuti serta cukup beralasan hukum.
“Dengan demikian demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa PN Saumlaki telah berpendapat sebagaimana termuat dalam amar putusan ini dan menjatuhkan putusan antarPemohon (PF) melawan Termohon (Kejari Tanimbar) sebagai berikut.
“Mengadili, Menyatakan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan Pemohon, ” baca Hakim, Siregar tegas.
Usai membacakan vonisnya, Hakim Siregar menutup persidangan tersebut.
Sementara itu pihak Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Elimanuel Lolongan menjelaskan berdasarkan putusan sidang Praperadilan tersebut pada intinya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap PF pada 19 Juni 2024 adalah SAH sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dan Hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon.
“Berdasarkan putusan tadi sebagaimana disampaikan, surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (PIDSUS-18) Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikutnya, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penyidik dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Umum penambahan jaksa tersebut dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 meskipun belum terdapat nama tersangka, telah ditemukan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup berupa Keterangan Saksi ditambah keterangan Tersangka Petrus Fatlolon, Keterangan Ahli, dan Surat, yang apabila dihubungkan satu dengan lainnya terdapat persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya sehingga dasar Jaksa Penyidik dalam menetapkan PF sebagai Tersangka sudah tepat dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” jabar Lolongan.
“Bahwa Jaksa Penyidik telah mendatangi dan mengantar langsung Nota Dinas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke alamat Tersangka PF sesuai dengan yang disampaikan Tersangka PF pada saat pemeriksaan saksi yaitu yang berlokasi di Sifnana Lorong 1, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana surat tersebut diterima baik oleh saudara Benyamin Samangun yang mengaku sebagai staf sekretariat yang bekerja untuk Tersangka dengan bukti tanda terima, dan dokumentasi,” ungkap Lolongan.
Lolongan menyebutkan sebagai informasi bahwa penanganan perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan sejak terdapat laporan pada 18 Maret 2021.
Selanjutnya tujuan dari diterbitkannya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 salah satunya untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak dipergunakan sebagai alat kepentingan dan/atau politik praktis bagi kelompok mana pun yang dapat memengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaraan pemilihan. sehingga dilihat dari tahapan dan kondisi saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka belum masuk pada tahap pencalonan bahkan pendaftaran.
Di sisi lain, penerbitan Insja tersebut tidak dapat diartikan secara kontekstual namun secara kualitatif terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan. Selanjutnya pengertian dari nomenklatur “Calon” termasuk pada Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Hal tersebut juga telah ditegaskan kembali pada perubahan-perubahan PKPU serta pada Pasal 1 angka 2 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang selanjutnya dalam lampiran aturan tersebut juga diuraikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 dalam hal ini untuk dapat dikatakan sebagai “calon” harus melalui beberapa tahapan yakni Pendaftaran Pasangan Calon, Penelitian Persyaratan Calon hingga berada di tahapan Penetapan Pasangan Calon yakni baru akan dilaksanakan pada Minggu, 22 September 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” urai Lolongan.
“Bahwa pada saat penetapan Tersangka terhadap PF tanggal 19 Juni 2024, sedang berlangsung Tahapan Bimbingan Teknis dan Penguatan Kelembagaan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan terhadap syarat pencalonan yang diperlukan juga dipertegas pada Bagian Kedua tentang Persyaratan Pencalonan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang mana hingga PF ditetapkan sebagai Tersangka melalui Surat Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024, belum ada syarat yang dipenuhi bahkan belum masuk pada tahapan penetapan calon.
Sehingga, dalil yang menyatakan Penetapan Tersangka oleh Penyidik Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar bermuatan politis adalah tidak benar dan pada saat PF ditetapkan sebagai tersangka, PF bukanlah Calon Bupati Kepulauan Tanimbar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.Bahwa penanganan perkara atas nama Tersangka PF tidak ada muatan politis sedikitpun dan adalah pengembangan dari perkara sebelumnya,” sebut Lolongan.
Bantah Tudingan Rp.10 Miliar
Tak hanya soal polemik penetapan PF sebagai tersangka, Kejari Tanimbar melalui Kasi Intel juga membantah tudingan bahwa pihaknya meminta Rp. 10 miliar dari tersangka PF dimana karena tak ada realisasi maka PF ditetapkan sebagai tersangka.
“Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar beserta Jaksa Penyidik membantah adanya tudingan sejumlah uang yang diminta oleh pihak Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Tersangka PF sebagaimana pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial. Bahwasanya hal tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merupakan salah satu bentuk koruptor fight back yang dilakukan PF sekaligus menggiring opini masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selanjutnya kami akan menindaklanjuti jika ada berita- berita hoax yang muncul di media massa maupun media sosial sebagai dampak dari koruptor fight back ini,” tegasnya.
Mesti diingat, kata dia, PF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dan selanjutnya Tim Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak media massa atau Wartawan yang telah memberikan doa serta dukungan dalam bentuk pemberitaan yang netral selama proses persidangan praperadilan berlangsung, ” tutup Lolongan. (RM-03)
Discussion about this post