REFMAL.ID.AMBON –Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melakukan eksekusi terhadap Raja Siri Sori Islam, H. Eddy Pattisahusiwa (EP), yang merupakan Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Eksekusi terhadap terpidana EP berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.
“Terpidana EP sebelumnya berstatus tahanan Kota sejak 12 Oktober 2022. Selanjutnya Terpidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman,” kata Kepala Cabang Kejari Negeri Ambon di Saparua Ahmad Berawa kepada Referensimaluku.id, Senin (29/7/2024).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa EP.
Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejari Ambon di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
Terpidana EP dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
EP akan dipidana selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan
“Terdakwa EP diharuskan membayar uang pengganti sebesar 581.826.060 (lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga yang dibebankan kepada terdakwa EP sebesar Rp. 570.326.060 (lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) dan jika Terdakwa EP tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa EP tidak mempunyai uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa EP tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” pungkas Ahmad. (RM-03)
Discussion about this post