Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Terbukti “Pancuri” Dana DIPA, Wadir Poltek Ambon Dituntut Dua Tahun Penjara

Juli 18, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Mantan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri (Polnam) Ambon, Fentje Salhuteru (FS), Rabu (17/7/2024) kemarin dituntut tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama dua tahun. FS dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Polnam tahun 2022, bersama dengan Wilma Anggliani Ferdinandus (WAF) dan Christina Siwalette (CS).
WAF dan CS yang bertindak sebagai PPK di Poltek Ambon itu juga dituntut masing-masing dituntut satu tahun dan enam bulan penjara

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Ada Kekerasan di Balik Misteri Tewasnya Serda Charles Telehala, Dimakamkan Tanpa Penghormatan Militer, Ibunda Korban Minta Panglima TNI Rekomendasikan Otopsi Ulang

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

Dalam amar tuntutannya, Tim JPU Kejari Ambon mengurai FS, WAF terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider enam bulan penjara,” kata Tim JPU Kejari Ambon di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Wilson Scriver Manuhua sebagai hakim ketua, didampingi Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah, di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (17/7/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa masing-masing, terdakwa Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa WAF dan CS dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara,“ sebut tim JPU Kejari Ambon dalam amar tuntutannya.

Menariknya, ketiga mantan Pejabat Poltek Ambon ini tidak dituntut membayar uang pengganti, sebab secara keseluruhan nilai kerugian negara tersebut telah dikembalikan.
Usai mendengar tuntutan, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Juli 2024 dengan agenda pembelaan.(RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

by admin
Desember 6, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kecelakaan tunggal pada hari Jumat 5...

Ada Kekerasan di Balik Misteri Tewasnya Serda Charles Telehala, Dimakamkan Tanpa Penghormatan Militer, Ibunda Korban Minta Panglima TNI Rekomendasikan Otopsi Ulang

Ada Kekerasan di Balik Misteri Tewasnya Serda Charles Telehala, Dimakamkan Tanpa Penghormatan Militer, Ibunda Korban Minta Panglima TNI Rekomendasikan Otopsi Ulang

by admin
Desember 5, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Pihak keluarga Sersan Dua...

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

by admin
Desember 5, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langgur - Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun,...

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

Kepedulian Polri: Polres Tual Gelar Ibadah dan Doa Bersama bagi Korban Bencana di Pulau Sumatera

by admin
Desember 4, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL — Suasana haru dan kekhusyukan menyelimuti jajaran...

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

by admin
Desember 4, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langggur- Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemda Malra) terus memperkuat...

Kasus Kekerasan Seksual KB Mandek di Polres MBD, Korban Belum Terima SP2HP Sejak Oktober 2025

Kasus Kekerasan Seksual KB Mandek di Polres MBD, Korban Belum Terima SP2HP Sejak Oktober 2025

by admin
Desember 4, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur — Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap...

Next Post
“Pancuri Kepeng” Negara di Proyek CC, Joy Adriansz Dituntut Empat Tahun Penjara

"Pancuri Kepeng" Negara di Proyek CC, Joy Adriansz Dituntut Empat Tahun Penjara

Jamaludin Bugis Apresiasi Berita Dugaan Korupsi di Balik Mangkrak Pembangunan Masjid IAIN Ambon

Jamaludin Bugis Apresiasi Berita Dugaan Korupsi di Balik Mangkrak Pembangunan Masjid IAIN Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id