REFMAL.ID.AMBON – Mantan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri (Polnam) Ambon, Fentje Salhuteru (FS), Rabu (17/7/2024) kemarin dituntut tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama dua tahun. FS dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Polnam tahun 2022, bersama dengan Wilma Anggliani Ferdinandus (WAF) dan Christina Siwalette (CS).
WAF dan CS yang bertindak sebagai PPK di Poltek Ambon itu juga dituntut masing-masing dituntut satu tahun dan enam bulan penjara
Dalam amar tuntutannya, Tim JPU Kejari Ambon mengurai FS, WAF terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider enam bulan penjara,” kata Tim JPU Kejari Ambon di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Wilson Scriver Manuhua sebagai hakim ketua, didampingi Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah, di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (17/7/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa masing-masing, terdakwa Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa WAF dan CS dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara,“ sebut tim JPU Kejari Ambon dalam amar tuntutannya.
Menariknya, ketiga mantan Pejabat Poltek Ambon ini tidak dituntut membayar uang pengganti, sebab secara keseluruhan nilai kerugian negara tersebut telah dikembalikan.
Usai mendengar tuntutan, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Juli 2024 dengan agenda pembelaan.(RM-04)
Discussion about this post