Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

“Pancuri Kepeng” Negara di Proyek CC, Joy Adriansz Dituntut Empat Tahun Penjara

Juli 18, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center (CC) Pemerintah Kota Ambon tahun Anggaran 2021 dituntut bervariasi oleh tim Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga

Diduga Lecehkan Artis Asal Ambon, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku

UT Ambon Sosialisasi dan Audiensi Tentang Akses Pendidikan Tinggi Bersama TNI – AU dan Polda Maluku.

Kapolsek Tepa dan Forkopimcam Salurkan Sembako untuk Penumpang KM Sabuk Nusantara 34 Terdampak Cuaca Buruk

Empat terdakwa perkara ini, di antaranya mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz (JRA), Hendra Pesiwarissa (HP), dan Charly Tomasoa (CT) bertindak sebagai Kelompok Kerja (Pokja) dan Yeremia Padang (YP) yang juga pelaksana dari CV Randi Perkasa.

JRA dituntut JPU dengan pidana penjara empat tahun, HP, CT dan YP masing-masing dua tahun dan enam bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Agustina Lamabelawa, terdakwa YP yang merupakan mantan ketua HIPMI Maluku itu menangis sambil berlutut menunduk kepalanya.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa yakni, Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” baca Jaksa Endang Anakoda, Novie Beatrix Temmar dan Inggris Louhenapessy secara bergantian.

JRA, HP, CT dan YP juga dituntut membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Selain denda, terdakwa JRA dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp.471.163.888 (empat ratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) subsider 2 (dua)Tahun Penjara; terdakwa HP sejumlah Rp.58.268.296 (lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) subsider 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara; Terdakwa CT sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara; serta terdakwa YP sejumlah Rp237.384.400 (dua ratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) subsider 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.

Usai mendengar tuntutan JPU, ketiga majelis hakim melalui hakim ketua, Martha Maitimu langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun pembelaan pribadi masing-masing terdakwa. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Lecehkan Artis Asal Ambon, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku

Diduga Lecehkan Artis Asal Ambon, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku

by admin
Januari 21, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Seorang artis lokal Mieldy Kainama,...

UT Ambon Sosialisasi dan Audiensi Tentang Akses Pendidikan Tinggi Bersama TNI – AU dan Polda Maluku.

UT Ambon Sosialisasi dan Audiensi Tentang Akses Pendidikan Tinggi Bersama TNI – AU dan Polda Maluku.

by admin
Januari 21, 2026
0

Referensimaluku..id,-Ambon,—Universitas Terbuka (UT) Ambon terus memperkuat perannya dalam...

Kapolsek Tepa dan Forkopimcam Salurkan Sembako untuk Penumpang KM Sabuk Nusantara 34 Terdampak Cuaca Buruk

Kapolsek Tepa dan Forkopimcam Salurkan Sembako untuk Penumpang KM Sabuk Nusantara 34 Terdampak Cuaca Buruk

by admin
Januari 20, 2026
0

Referensimaluku.id, Tepa — Kapolsek Tepa bersama Forum Koordinasi...

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Di hari kedua, Tim...

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kanwil Kemenag Maluku Jadi “Sarang Proyek Korupsi” , Aktivis Desak Menag RI Copot Haji Yamin

Kanwil Kemenag Maluku Jadi “Sarang Proyek Korupsi” , Aktivis Desak Menag RI Copot Haji Yamin

by admin
Januari 18, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon--Kedatangan Menteri Agama Republik Indonesia Prof Dr...

Next Post
Jamaludin Bugis Apresiasi Berita Dugaan Korupsi di Balik Mangkrak Pembangunan Masjid IAIN Ambon

Jamaludin Bugis Apresiasi Berita Dugaan Korupsi di Balik Mangkrak Pembangunan Masjid IAIN Ambon

KPU Malra Gelar Sosialisasi Kepada Pengurus Partai se-Kabupaten Malra

KPU Malra Gelar Sosialisasi Kepada Pengurus Partai se-Kabupaten Malra

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id