REFMAL.ID.AMBON – Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center (CC) Pemerintah Kota Ambon tahun Anggaran 2021 dituntut bervariasi oleh tim Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/7/2024).
Empat terdakwa perkara ini, di antaranya mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz (JRA), Hendra Pesiwarissa (HP), dan Charly Tomasoa (CT) bertindak sebagai Kelompok Kerja (Pokja) dan Yeremia Padang (YP) yang juga pelaksana dari CV Randi Perkasa.
JRA dituntut JPU dengan pidana penjara empat tahun, HP, CT dan YP masing-masing dua tahun dan enam bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Agustina Lamabelawa, terdakwa YP yang merupakan mantan ketua HIPMI Maluku itu menangis sambil berlutut menunduk kepalanya.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa yakni, Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” baca Jaksa Endang Anakoda, Novie Beatrix Temmar dan Inggris Louhenapessy secara bergantian.
JRA, HP, CT dan YP juga dituntut membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Selain denda, terdakwa JRA dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp.471.163.888 (empat ratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) subsider 2 (dua)Tahun Penjara; terdakwa HP sejumlah Rp.58.268.296 (lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) subsider 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara; Terdakwa CT sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara; serta terdakwa YP sejumlah Rp237.384.400 (dua ratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) subsider 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.
Usai mendengar tuntutan JPU, ketiga majelis hakim melalui hakim ketua, Martha Maitimu langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun pembelaan pribadi masing-masing terdakwa. (RM-04)
Discussion about this post