REFMAL.ID,-AMBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) bertempat di Grand Villia Hotel Rabu, (17/7/2024).
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Malra Clemens Welafubun didampingi Sekretarisnya. Dan di ikuti oleh peserta dari masing-masing Pimpinan Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Malra.
Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat dalam sambutannya mengatakan, kegiatan yang tengah dilaksanakan
merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, yang mewajibkan bakal pasangan calon memasukan visi-misi dan program dalam berkas pendaftaran dan kerangka acuan penyusunan visi-misi berdasarkan RPJPD.
“Ini adalah syarat wajib atau acuan yang harus dimasukkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik yang nantinya akan mendaftarkan Balon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Oat.
Dia menegaskan, pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada arahan KPU RI yang mewajibkan seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 wajib melaksanakan sosialisasi terkait dengan Penyusunan Visi Misi Calon yang berdasarkan RPJPD.
“Kegiatan ini bertujuan agar supaya Calon Bupati dari Partai Politik maupun gabungan Partai Politik sudah bisa menyusun Visi dan Misi menyesuaikan dengan RPJPD yang sudah digodok,” cetus Oat. (Rm-07)
Discussion about this post