REFMAL.ID,Ambon – Pihak PT Telkomsel menegaskan somasi (teguran tertulis) I yang disampaikan Hellen Marlin Aipassa melalui kuasa hukumnya ke pihaknya tidak tepat sebab pemasangan tower bukan kewenangan mereka tapi kewenangan PT. Tower Bersama (TB).
Manager Network Operations dan Productivity Telkomsel Ambon Chandra Saranga menyatakan sehubungan dengan pemberitaan referensimaluku.id per 17 Juli 2024 berjudul “Serobot Tanah Orang, PT. Telkomsel Ambon Disomasi Marlin Aipassa”, maka Tower yang dimaksud dalam somasi di atas berlokasi di Dusun Talaga Raja RT 007/RW 01 Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, di mana tower tersebut bukan milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
“Telkomsel telah menyampaikan tanggapan atas Surat Teguran (Somasi) I yang dikirimkan, dan telah mengkomunikasikan kepada pihak yang bersangkutan bahwa somasi tersebut tidak tepat,” lanjut Chandra dalam keterangan persnya ke redaksi referensimaluku.id, Jumat (19/7).
Chandra menandaskan Telkomsel sebagai operator telekomunikasi digital terdepan akan senantiasa patuh dan tunduk pada regulasi, hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam upaya mendukung pemerintah dalam mewujudkan percepatan transformasi digital dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional. Ismail yang merupakan perwakilan Tower Bersama Group (TBG) di Makassar dan Ambon mengakui pihaknya yang menyewa tanah tersebut melalui Evans Reynold Alfons sama sekali tidak mengetahui jika tanah tersebut telah dilepaskan “tuan tanah” ke Hellen Marlin Aipassa.
“Saat itu kita minta bantuan penghubung kita saudara Novel Elminero untuk kepentingan sewa lahan tersebut,” ringkas Ismail kepada kuasa hukum Hellen Marlin Aipassa via telepon, Kamis (18/7).
Novel Eminero yang mengatakan setelah pemberitaan referensimaluku.id edisi Rabu 17 Juli 2024 pihaknya langsung menghubungi Evans Reynold Alfons, namun kabarnya Evans Reynold Alfons lagi sakit sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pihaknya.
“Saya lalu menelepon kakak Evans yakni Iwan Alfons dan menurut pengakuan Iwan Alfons jika pihaknya sudah membatalkan pelepasan hak ke Hellen Marlin Aipassa karena belum melunasi Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari kesepakatan Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) di mana Hellen Marlin Aipassa baru menyerahkan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) ke Evans Alfons untuk urusan perkara-perkara Evans Alfons di pengadilan di tahun 2019 lalu,” tutur Novel.
Kuasa Hukum Marlin Aipassa Steines Jones Hermonputra Sitania, S.H.,menyebutkan hingga kini kliennya belum menerima surat pembatalan pelepasan hak dari Evans Reynold Alfons ke Hellen Marlin Aipassa.
“Kalau menurut saudara Evans Reynold Alfons dan saudara Iwan Alfons bahwa mereka telah membatalkan surat pelepasan hak yang telah diberikan ke Hellen Marlin Aipassa, maka pertanyaannya di mana surat itu dan mengapa mereka tidak beretika untuk mengembalikan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) uang milik klien saya sebelum menyewa tempat ke PT TB.
Saya anggap saudara Evans Alfons dan saudara Iwan Alfons tidak jujur dan tidak beretika dan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kecam Sitania kepada pers, Kamis (17/7).
Sebagaimana diketahui untuk sewa pemasangan tower milik PT. TBG terjadi kesepakatan bernilai Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta) dengan durasi kerja sama 10 tahun di mana PT. TBG telah menyerahkan Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) ke Evans Reynold Alfons yang mengakui dirinya ahli waris Jozias Alfons yang semasa hidupnya memiliki 20 potong dusun bekas tanah dati dari Pemerintah Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, di mana dusun bekas dati talagaradja salah satu dari keduapuluh dusun bekas tanah dati bekas dati lenyap itu. (Tim RM)
Discussion about this post