REFMAL.ID.AMBON – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan bendahara DPRD MBD Semuel Obednego Letlora sebagai tersangka kasus dugaan “pancuri kepeng” atau korupsi pada Sekertariat DPRD MBD Tahun Anggaran (TA) 2013 -2014.
“Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten MBD telah melakukan penyidikan terhadap SOL, bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten MBD terkait permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai per November 2012,” terang Kepala Kejari MBD, Hery Sumantri kepada Referensimaluku.id melalui keterangan persnya, Selasa (2/7/2024).
Kemudian, lanjut Sumantri, permintaan SOL tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset (DKA) Kabupaten MBD berdasarkan diterbitkannya SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900.000 (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.
Sumantri menjelaskan, terdapat kesalahan nominal pemindahan pembukuan sehingga dana yang masuk ke rekening Bendahara pada 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah senilai Rp.851.900.000 (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Alhasil, terdapat selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka SOL selaku bendahara pada Sekretariat DPRD Kabupaten MBD.
“Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) dan tidak sesuai dengan peruntukkannya, serta yang bersangkutan (SOL) melakukan transfer ke rekening pribadinya, sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan menjadi kerugian negara senilai Rp. 576.916.502 (lima ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus dua ribu rupiah),” tambah Sumantri.
“Tersangka SOL tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain, tahun 2012 Senilai Rp. 222.746.888 (dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah), 2013 senilai Rp. 276.018.406 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan belas ribu empat ratus enam rupiah), kemudian 2014 senilai Rp.111.746.406 (seratus sebelas juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam rupiah),
sehingga total temuan pajak tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah senilai Rp. 611.387.552 (enam ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh dua rupiah),” beber Sumantri.
“Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.188.304.054. (satu milyar seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus empat ribu lima puluh empat rupiah),” tutup Sumantri. (RM-04)
Discussion about this post