Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tetapkan Fatlolon Tersangka Baru Kasus SPPD Fiktif Setda KKT, PH Moriolkossu dan Masela Puji Kejari KKT

Juni 19, 2024
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi bersama para penyidiknya akhirnya menetapkan Petrus Fatlolon (PF) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Baca Juga

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Penetapan PF sebagai tersangka dalam perkara SPPD fiktif Setda KKT Tahun 2020 dilakukan setelah penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus tersebut. Juga menjawab keresahan dan skeptimistik publik Tanimbar yang menilai Kejari Kepulauan Tanimbar telah “masuk angin” di balik penyelidikan perkara ini.

Penetapan PF sebagai tersangka tersebut disampaikan Kajari Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri setempat di mana saat itu dia ikut didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari KKT Stendo Sitania dan sejumlah anggota Kejaksaan negeri setempat, Rabu (19/6).

Menurut Wahyudi, perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Setda KKT Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara serupa atas nama Terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu (RBM) dan Petrus Masela (PM).

“Olehnya itu Tim Penyidik Kejari KKT
secara Kolektif menetapkan satu orang Tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022, ” ungkap Wahyudi.

Ditambahkan Wahyudi adapun nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,00 (satu milyar sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus enam puluh empat rupiah).

Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp. 314.598.000,00.
“Penetapan Tersangka PF adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari KKT terhadap perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 di mana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka PF, “tutup Wahyudi. /////// TIM PENASIHAT HUKUM MORIOLKOSSU-MASELA APRESIASI KINERJA JAKSA ///////Di kesempatan terpisah Koordinator Tim Penasihat Hukum Ruben Benharvioto Moriolkossu (RBM) dan Petrus Masela (PM) Rony Samloy, S.H., sangat mengapresiasi keberanian dan terobosan yang dilakukan penyidik Kejari KKT dalam menetapkan mantan orang kuat Bumi Duan Lolat Petrus Fatlolon (PF) sebagai tersangka baru kasus “pancuri kepeng negara” di balik kasus SPPD Fiktif pada Setda KKT Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 1 Miliar itu. “Selaku Koordinator Tim Penasihat Hukum RBM dan PM saya sangat mengapresiasi terobosan hukum dan keberanian Kepala Kejari KKT (Dadi Wahyudi) dan jajaran penyidik Kejari KKT dalam menetapkan PF sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD Fiktif pada Setkab KKT Tahun Anggaran 2020. Sebab hal ini sangat profesional berdasarkan fakta-fakta persidangan perkara ini,” jelas Samloy kepada pers di Ambon, Rabu (19/6).

“Hal ini juga simetris dengan apa yang dimintakan kami di dalam Nota Pembelaan maupun duplik atas nama terdakwa RBM dan PM,” imbuh Samloy. “Prinsipnya kita salut dan memberikan apresiasi tinggi untuk Kejari KKT dan penyidik perkara ini yang telah menetapkan PF sebagai tersangka SPPD fiktif Setda KKT tahun 2020. Wajar kok PF jadi tersangka baru kasus SPPD fiktif Setda KKT tahun 2020 karena selaku penguasa anggaran di Pemerintah KKT ada unsur paksaan atau daya paksa kepada klien kami, terdakwa RBM dan PM untuk mencairkan anggaran berdasarkan kebijakan pribadi PF apalagi PF ikut menikmati Rp 314 juta lebih uang dari kasus korupsi ini,” beber Samloy. (Tim RM).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Next Post
Soal Pilkada Maluku, Rektor IAIN Ambon: Pemimpin harus Jujur dan Berintegritas, Jangan Hanya Mau Berkuasa

Soal Pilkada Maluku, Rektor IAIN Ambon: Pemimpin harus Jujur dan Berintegritas, Jangan Hanya Mau Berkuasa

Kejari Aru Musnahkan 42 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Kejari Aru Musnahkan 42 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id