Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kejari Aru Musnahkan 42 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

June 21, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Aru di Dobo pemusnahan 42 Barang Bukti perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Januari 2024 hingga Mei 2024 yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dobo.

Baca Juga

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Kasus Persetubuhan Anak di Nusaniwe, Kasat Reskrim Polresta Ambon Jelaskan Alasan Tersangka Tidak Ditahan

Polresta Ambon Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kasat Reskrim Ajak Warga Jadi “Polisi bagi Diri Sendiri”

Pemusnahan barang bukti tersebut di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kamis, (20/6/2024), sekitar pukul 09.00 WIT, sampai selesai.

Barang bukti yang dimusnahkan seperti Burung Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 34 ekor, Burung Kakak Tua Raja sebanyak 2 ekor, Sangkar Burung sebanyak 6 buah, Sabu sebanyak 2 gram, Linggis sebanyak 1 buah, Anak Panah sebanyak 1 buah, Bantal Bayi sebanyak 1 buah dan Alat Hidap Bong sebanyak 1 Paket dari Perkara Narkotika, Penganiayaan, Judi, Pemerkosaan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Adapun barang bukti berupa burung sudah dilepas dan disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kepala BKSDA, Penyidik Polres dan BKSDA serta Masyarakat sekitar.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti yang didasarkan oleh Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana pasal 270.

Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian berserta Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Meggi Salay, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Iskandar Muda Hrp, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetyo dan para Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum dan seluruh Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

by admin
March 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur, – Kapolres Maluku Tenggara AKBP...

Kasus Persetubuhan Anak di Nusaniwe, Kasat Reskrim Polresta Ambon Jelaskan Alasan Tersangka Tidak Ditahan

Kasus Persetubuhan Anak di Nusaniwe, Kasat Reskrim Polresta Ambon Jelaskan Alasan Tersangka Tidak Ditahan

by admin
March 10, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol...

Polresta Ambon Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kasat Reskrim Ajak Warga Jadi “Polisi bagi Diri Sendiri”

Polresta Ambon Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kasat Reskrim Ajak Warga Jadi “Polisi bagi Diri Sendiri”

by admin
March 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -AMBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Kapolres MBD Turun Langsung Redam Bentrok Warga di Tiakur

Kapolres MBD Turun Langsung Redam Bentrok Warga di Tiakur

by admin
March 9, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tiakur – Respon cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian...

Peringati Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Mental Spiritual Prajurit TNI AU

Peringati Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Mental Spiritual Prajurit TNI AU

by admin
March 9, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud)...

Mahasiswi UT Ambon Wa Ode Alya Juara Senandung Ramadan, Bukti Prestasi Non Akademik Mahasiswa UT

Mahasiswi UT Ambon Wa Ode Alya Juara Senandung Ramadan, Bukti Prestasi Non Akademik Mahasiswa UT

by admin
March 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon — Mahasiswi Universitas Terbuka (UT) Ambon,...

Next Post
Mantan Bupati Malra Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku

Mantan Bupati Malra Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku

Polres MBD Didesak Profesional Usut Kasus Ketua DPD PAN MBD

Polres MBD Didesak Profesional Usut Kasus Ketua DPD PAN MBD

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id