REFMAL.ID.AMBON – Dugaan penyimpangan anggaran dana hibah tahun 2023 dan 2024 di tubuh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Maluku, senilai lebih kurang Rp. 19 Miliar, Pemuda Muhammadiyah Maluku mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku segera mengaudit penyaluran dana hibah ke organisasi yang tidak resmi atau penerimaan bantuan yang asal – asalan.
Sebab, ada juga dugaan dalam tiga bulan berturut-turut selama kurun 2023 dan 2024 itu pencairan anggaran lebih kurang Rp 19 miliar, itu asal-asalan dan sarat korupsi, kolusi dan nepotisme. “Kami punya bukti dan saksi-saksi untuk membongkar kasus penyaluran dana hibah di Biro Kesra Sekretariat Provinsi (Setprov) Maluku yang asal-asalan dan berpotensi korupsi,” tegas Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Maluku Farhan Suneth kepada referensimaluku.id di Ambon, Senin (20/5/2024).
“Kami menilai ada indikasi dan dugaan korupsi pada Biro Kesra Setprov Maluku, sehingga terhadap hal ini kami mengingatkan harus adanya transparansi publik. Kami melihat ada praktik mafia di mana sejumlah indikasi adanya penerima bantuan yang tidak sesuai syarat apakah itu terkait organisasi yang terdaftar resmi ataukah penerima bantuan yang asal – asalan,” ungkapnya.
“Kalau hal ini terjadi maka sudah pasti ada pemborosan anggaran, yang menyebabkan kerugian negara. Selanjutnya terkait dengan jumlah penerima bantuan dalam satu tahun, ini harus kita cermati para penerima bantuan ini.
Benarkah ada indikasi kalau lembaganya fiktif ataukah tidak.
Kami minta ada pertanggungjawaban atau keterbukaan ke publik, sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”.
“Oleh karena itu kami mengingatkan Biro Kesra Setprov Maluku untuk berhati hati dalam mengimplementasikan anggran negara yang tidak sebagaimana mestinya”.
“Kami mendesak adanya transparansi penggunaan dana hibah Biro Kesra Setprov Maluku.
Kami mendesak BPKP untuk melakukan audit investigasi sehingga terjawab isu dugaan penyimpangan dana hibah tersebut, karena sesungguhnya kami melihat ada indikasi penyimpangan anggaran negara yang bisa meluas pada kerugian negara”.
“Setelah kami mendapat informasi lalu mengivestigasi ,maka soal laporan harta kekayaan, diduga Kepala Biro Kesra Setprov Maluku punya rumah besar di Desa Poka (Ambon) dan sejumlah kendaraan bermotor roda empat dan kendaraan bermotor roda dua.
Nah aset-aset Kepala Biro Kesra Sekprov Maluku ini harus ditelusuri karena data yang kita dapat ada transaksi dan kesepakatan antara penerima bantuan dan pejabat Biro Kesra Sekprov Maluku”. Selaku pengurus
Pemuda Muhammadiyah Maluku kami meminta dugaan suap dan gratifikasi Kepala Biro Kesra Setprov Maluku harus dikejar dan diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum entah kepolisian maupun kejaksaan”.
“Bagi kami indikasi korupsi pada tubuh Biro Kesra Setprov Maluku harus terlihat dalam tiga aspek penting, yakni
Sejauh mana tata kelola administrasi maupun birokrasi, di mana di titik ini pelayanan publik menjadi prasyarat mutlak. Titik krusialnya ada pada spirit pelayanan dan kebutuhan publik, termasuk melakukan pemetaan anggaran berbasis Penerima sebagaimana diatur dalam UU kepemudaan Nomor 40 tahun 2009 maupun syarat memliki surat keterangan terdaftar organisasi”.
“Pada bagian kedua adalah pelaksanaan pengalokasian anggaran, sudahkah tepat sasaran, efektif, harus bersih dari nepotisme, dan terhindar dari unsur kerugian negara, dan yang ketiga adalah adanya proses memperkaya diri di mana pada poin ini kita bisa mencermati dari laporan harta kekayaan pejabat yg bersangkutan maupun aset-asetnya, apakah itu rumah, tanah, harta benda dan lainnya”.
“Dalam menyikapi tiga poin di atas tersebut, maka kita butuh komitmen pemberantasan korupsi terhadap berbagai penyimpangan yang ada, Polda Maluku dan Kejati Maluku termasuk BPKP harus segera mengusut tuntas persoalan ini, sehingga kebocoran anggaran negara di Biro Kesra Setprov Maluku dapat dianulir secara gradual,” tegasnya. (RM-04)
Discussion about this post