Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Muat Bahan Berbaya: Sidang Perdana KM. Citra Karya Papua Digelar PN Tual Hari Ini

May 20, 2024
in MALUKU, TUAL
0
Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, SH

Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, SH

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-TUAL- Setelah ditangkap basah menyalur dan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di sekitar perairan Kota Tual, pada Senin dini hari (23/10/2023) tahun lalu.

Baca Juga

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

Besok 79 Jama’ah Calon Haji Asal Malra Diberangkatkan

Kini, KM. Citra Karya Papua kembali ditangkap oleh pihak Lanal Tual atas dugaan membawa bahan berbaya Palm Cernel atau biji buah kelapa sawit.

Terkait dengan hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto saat di hubungi via WhatsApp, Senin (20/5/2024) membenarkan hal tersebut.

Rendra, mengatakan, KM. Citra Karya Papua ditangkap sejak 27 Maret 2024, dan langsung dilimpahkan oleh Penyidik Lanal Tual kepada Kejaksaan Negeri Tual untuk di proses. Dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 30 April 2024, dan berkas berkas tahap I telah ditetapakan tanggal 23 April 2024, setelah melalui penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas telah memenuhi unsur tahap II untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tual.

“Berkas di anggap sudah lengkap atau tahap dua, dan hari ini-red, telah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tual,” ungkap Rendra.

Lanjut Rendra, untuk barang bukti terkait perkara ini antara lain, satu unit kapal KM. Karya Cipta Papua beserta perlengkapan, Surat atau Dokumen Kapal, dan 1.608.750 kh Palm Cernel.

“Barang bukti yaitu kapal KM. Karya Cipta Papua beserta perlengkapan, Surat atau Dokumen Kapal, dan 1.608.750 kh Palm Cernel,” tutup (Rm-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Bongkar kasus dugaan "pancuri kepeng...

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Belasan karyawan PT. Pelayaran Dharma...

Besok 79 Jama’ah Calon Haji Asal Malra Diberangkatkan

Besok 79 Jama’ah Calon Haji Asal Malra Diberangkatkan

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Jama'ah Calon Haji asal Kabupaten Maluku Tenggara (Malra),...

Pemkab MBD Sosialisasi Program Presiden Prabowo Soal Kopdes Merah Putih

Pemkab MBD Sosialisasi Program Presiden Prabowo Soal Kopdes Merah Putih

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Andini Wulandari Sudirman, Jama’ah Haji Termuda Asal Malra Berusia 23 Tahun

Andini Wulandari Sudirman, Jama’ah Haji Termuda Asal Malra Berusia 23 Tahun

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Menunaikan rukun Islam ke-5 ke Tanah Suci adalah...

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

by admin
May 13, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon –Kasus dugaan ’’pancuri kepeng negara’’ alias...

Next Post
Kepengurusan Walubi di Maluku Diduga Ilegal, Puluhan Tahun Pemprov Maluku Ditipu Jauwerissa Cs?

Kepengurusan Walubi di Maluku Diduga Ilegal, Puluhan Tahun Pemprov Maluku Ditipu Jauwerissa Cs?

Polsek Babar Timur “Masuk Angin” dan Lambat Menuntaskan Kasus Penganiayaan Anak , Jhon Letimulu Siap Demo di Polda Maluku

Polsek Babar Timur "Masuk Angin" dan Lambat Menuntaskan Kasus Penganiayaan Anak , Jhon Letimulu Siap Demo di Polda Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id