REFMAL.ID,-TUAL- Setelah ditangkap basah menyalur dan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di sekitar perairan Kota Tual, pada Senin dini hari (23/10/2023) tahun lalu.
Kini, KM. Citra Karya Papua kembali ditangkap oleh pihak Lanal Tual atas dugaan membawa bahan berbaya Palm Cernel atau biji buah kelapa sawit.
Terkait dengan hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto saat di hubungi via WhatsApp, Senin (20/5/2024) membenarkan hal tersebut.
Rendra, mengatakan, KM. Citra Karya Papua ditangkap sejak 27 Maret 2024, dan langsung dilimpahkan oleh Penyidik Lanal Tual kepada Kejaksaan Negeri Tual untuk di proses. Dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 30 April 2024, dan berkas berkas tahap I telah ditetapakan tanggal 23 April 2024, setelah melalui penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas telah memenuhi unsur tahap II untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tual.
“Berkas di anggap sudah lengkap atau tahap dua, dan hari ini-red, telah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tual,” ungkap Rendra.
Lanjut Rendra, untuk barang bukti terkait perkara ini antara lain, satu unit kapal KM. Karya Cipta Papua beserta perlengkapan, Surat atau Dokumen Kapal, dan 1.608.750 kh Palm Cernel.
“Barang bukti yaitu kapal KM. Karya Cipta Papua beserta perlengkapan, Surat atau Dokumen Kapal, dan 1.608.750 kh Palm Cernel,” tutup (Rm-07)
Discussion about this post