Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Dua Pelaku Penyelundup Senjata Api Rakitan dan Amunisi dari Ambon Tujuan KKB/OPM Dihukum 4,6 Tahun Penjara

Mei 17, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Dua pelaku tindak pidana penyeludupan tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang berikut 58 butir amunisi dengan tujuan dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata/Organisasi Papua Merdeka (KKB/OPM) dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

“Menyatakan terdakwa Jery Loupatty (52) dan Fredy Latupeirisa (42) terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta menghukum terdakwa selama empat tahun dan enam bulan penjara,” baca Ketua Majelis Hakim PN Ambon Wilson Shriver Manuhua didampingi dua hakim anggota dalam putusan perkara ini di PN Ambon, Kamis (16/5/2024).

“Menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan dan barang bukti berupa tiga pucuk senpi rakitan laras panjang serta 58 butir amunisi buatan PT. Pindad kaliber 5,56 Mm dirampas untuk dimusnahkan,” lanjut Wilson membacakan amar putusan perkara ini.

“Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum penjara karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat serta membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana tersebut serta berjanji tidak mengulanginya,” sebut Wilson sebelum menutup persidangan perkara tersebut.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Donald Rettob yang menuntut para terdakwa selama tujuh tahun penjara pada persidangan sebelumnya.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury menyatakan menerima.
Dua pelaku tersebut diamankan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Polresta Pulau Ambon dan PP Lease AKP Julkisno Kaisupy dan anak buahnya pada 17 November 2023 saat para pelaku membawa tiga pucuk senpi rakitan dan 58 butir amunisi menuju Papua dengan menumpang kapal PT. Pelni.

Saat ditangkap, mereka membawa tiga pucuk senpi rakitan laras panjang warna hitam masing-masing dua pucuk senjata popor lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazin dan satu pucuk senpi rakitan laras panjang panjang popor terbuat dari kayu siap pakai dan 58 butir amunisi. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku. Id, --BULA– Gelombang kemarahan dan kekecewaan melanda...

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Bangkit dari “Tidur Panjang”, Karang Taruna Maluku Siapkan Gebrakan Besar: Rakerda hingga Expo Ekonomi Kreatif Mei 2026

Bangkit dari “Tidur Panjang”, Karang Taruna Maluku Siapkan Gebrakan Besar: Rakerda hingga Expo Ekonomi Kreatif Mei 2026

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku. Id, -AMBON – Organisasi kepemudaan terbesar di...

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku.id, -PIRU – Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar...

Bupati Maluku Tenggara Paparkan Program Prioritas Kesehatan Saat Resmikan Pustu Ohoi Wirin

Bupati Maluku Tenggara Paparkan Program Prioritas Kesehatan Saat Resmikan Pustu Ohoi Wirin

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku.id, +Langgur — Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher...

Next Post
Jadi Sarang “Pancuri Kepeng”, Kolusi dan Nepotisme, Pemuda Muhammadiyah Minta APH Jebloskan Kadis Pendidikan Maluku ke Penjara

Jadi Sarang "Pancuri Kepeng", Kolusi dan Nepotisme, Pemuda Muhammadiyah Minta APH Jebloskan Kadis Pendidikan Maluku ke Penjara

Dinas Pendidikan Kota Ambon Terus Mewujudkan Layanan Pendidikan Profesional

Dinas Pendidikan Kota Ambon Terus Mewujudkan Layanan Pendidikan Profesional

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id