Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Hasil Zoom Meeting PWI Pusat, RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan

Mei 15, 2024
in MALUKU, Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Jakarta –Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rabu (15/5/24), menyatakan menolak isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat Chelsia Chan menyatakan secara tegas bahwa “larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusunan RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Baca Juga

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

“Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas,” jelas Chan membacakan pernyataan sikap PWI Pusat.

PWI, lanjut Chan, mengingatkan, “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers”.

Selain itu Ketua LKBPH-PWI Kamsul Hasan juga menyesalkan bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.

Tim Hukum PWI menilai selain 3 materi terkait di atas yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional. Materi tersebut ada dalam Daftar Isian Masalah yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan oleh PWI kepada tidak saja Badan Legislasi tapi juga Komisi I DPR RI dan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.

“PWI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,”demikian pernyataan resmi PWI Pusat yang disampaikan Chan. Sebelumnya dalam rapat PWI Pusat dengan pengurus PWI Provinsi seTanah Air melalui zoom meeting, Rabu (15/5) siang Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku Rony Samloy menilai rujukan penyelesaian sengketa pers oleh KPI berdasarkan ketentuan perundang-undangan sesuai Pasal 42 RUU Penyiaran berpotensi multitafsir dan menganulir legitimasi UU Pers.

Selanjutnya, Samloy mengusulkan pemilihan komisioner Dewan Kehormatan KPI ditambah menjadi 7 (tujuh) orang dengan menambahkan 2 (dua) komisioner perwakilan dari unsur pers/ahli pers atau praktisi hukum. “Kalaupun tetap 5 (lima) harus menghilangkan salah satu dengan tetap memasukan unsur pers ke dalam Dewan Kehormatan KPI,” saran jurnalis senior Maluku ini.

Terhadap usulan Samloy, Chan menyatakan semuanya akan masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) PWI Pusat yang akan disampaikan ke DPR RI. “Masalahnya selama ini Dewan Pers dan PWI Pusat belum diundang untuk menyampaikan pendapatnya,” jelas Chan. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

by admin
Desember 8, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur — Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

by admin
Desember 7, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Penerangan Daerah Militer XV/Pattimura...

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

by admin
Desember 7, 2025
0

Referensimaluku.id,-Wakol-Dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan keuanagan Desa/Ohoi dengan mengembangkan...

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

by admin
Desember 6, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kecelakaan tunggal pada hari Jumat 5...

Ada Kekerasan di Balik Misteri Tewasnya Serda Charles Telehala, Dimakamkan Tanpa Penghormatan Militer, Ibunda Korban Minta Panglima TNI Rekomendasikan Otopsi Ulang

Ada Kekerasan di Balik Misteri Tewasnya Serda Charles Telehala, Dimakamkan Tanpa Penghormatan Militer, Ibunda Korban Minta Panglima TNI Rekomendasikan Otopsi Ulang

by admin
Desember 5, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Pihak keluarga Sersan Dua...

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

by admin
Desember 5, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langgur - Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun,...

Next Post
Polda Maluku Dua Kali Periksa Bupati MBD dan Adiknya Soal Suap dan Grativikasi?

Polda Maluku Dua Kali Periksa Bupati MBD dan Adiknya Soal Suap dan Grativikasi?

Di Festival Al-Mulk, Artefak Nabi Muhammad SAW Dipamerkan

Di Festival Al-Mulk, Artefak Nabi Muhammad SAW Dipamerkan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id