REFMAL.ID,-TUAL- Ratusan Masyarakat Kota Tual yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan Hukum (AMMANAH) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Tual, Minggu (28/4/2024)
Aksi unjuk yang dilakukan pasca Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Eks Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si dan Abbas Apollo Renwarin, S.Sos sebagai tersangka kasus Beras Cadangan Pemerintah (BCP) Tahun 2017.
Dalam tuntutannya, para aksi unjuk rasa meminta agar penegakan Hukum menjadikan semua warga negara mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun pada dimensi yang lain penegak hukum dituntut untuk bekerja secara profesional dalam memberikan kepastian hukum kepada setiap warga Negara yang mencari kepastian hukum. Untuk itu, ketika terjadi suatu peristiwa atau kejadian yang tidak dapat dibuktikan suatu peristiwa melawan hukum, maka Penyidik berkewajiban untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal ini sesuai alasan penghentian Penyidikan suatu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni, tidak diperoleh bukti yang cukup, Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana dan penghentian penyidikan demi Hukum. Sedangkan kewenangan penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pidana apabila Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum, tidak ditemukannya bukti yang kuat dan tidak ditemukannya kerugian negara, hal ini menjadi bukti penerapan keadilan hukum yang bersih bagi setiap warga negara, yang bebas dari berbagai kepentingan individu dan politik pihak manupun yang mempengaruhi penegakan Supremasi Hukum.
Maka kaitannya dengan persoalan Hukum Kasus Dukaan Korupsi Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2017 yang saat ini dihadapi Adam Rahayan, S.Ag.,M.Si dan Abbas Apollo Renwarin, S.Sos yang sudah melalui berbagai proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik mulai dari tingkatan Polres Tual, Polda Maluku, Mabes Polri bahkan sampai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dikembalikan ke Polda Maluku sebab tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan tidak ditemukan bukti adanya suatu tindak pidana yang dilakukan.
Dalam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah dilakukan pemeriksaan puluhaan masyarakat sebagai saksi dalam perkara ini namun seluruh masyarakat Kota Tual kembali dikagetkan dengan adanya penetapan tersangka kepada Adam Rahayaan, S. Ag. M. Si dan Abbas Appolo Renwarin, S. Sos oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku pada Jum’at, 26 April 2024.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini karena kasus ini sering dimunculkan ditengah-tengah proses pemilihan Kepala Daerah digulirkan. Maka bersama ini kami Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,
OKP/I, Organisasi Masyarakat, Paguyuban Kepala Desa/Ohoi dan Masyarakat
Penerima Cadangan Beras Pemerintah yang tergabung dalam aksi unjuk rasa ini menuntut keadilan,” papar Kudus Nuhuyanan, SH., MH saat membacakan pernyataan sikap.
Berkaitan dengan hal tersebut lanjut Nuhuyanan, ada beberapa point yang menjadi dasar dari tuntutan antara lain, selalu menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mendukung sinergitas dan soliditas TNI-POLRI, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya keamanan yang kondusif di Kota Tual menjelang Pemilu. Mendesak Kapolda Maluku untuk segera menerima dan menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan Adam Rahayaan, S. Ag. M. Si. dan Bapak Abbas Apollo Renwarin, S. Sos. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling menghargai dan menerapkan falsafah Ain Ni Ain sebagai falsafah kehidupan masyarakat Kei sehingga kehidupan kekeluargaan di Kota Tual tetap terjaga.
“Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan sebagai wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tual,” Tutupnya.
Usai membacakan pernyataan sikap, para aksi unjuk rasa menyerahkan dokumen tuntutan kepada pihak Polres Tual yang diterima oleh Wakapolres Tual Kompol Tedi, dengan harapan agar kiranya segera di tindak lanjuti ke Polda Maluku. Dan direncanakan aksi susulan dilaksakan pada Senin (29/4/2024).
Discussion about this post