Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU TUAL

AMMANAH Desak Kapolda Maluku Bebaskan Eks Walikota Tual

April 28, 2024
in TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-TUAL- Ratusan Masyarakat Kota Tual yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan Hukum (AMMANAH) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Tual, Minggu (28/4/2024)

Baca Juga

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro Disambut Adat Kei Saat Tiba di Kota Tual

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tambah Alokasi Minyak Tanah di Kota Tual Jelang Natal dan Tahun Baru

Pj Sekda Kota Tual Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Salawaku 2025

Aksi unjuk yang dilakukan pasca Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Eks Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si dan Abbas Apollo Renwarin, S.Sos sebagai tersangka kasus Beras Cadangan Pemerintah (BCP) Tahun 2017.

Dalam tuntutannya, para aksi unjuk rasa meminta agar penegakan Hukum menjadikan semua warga negara mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun pada dimensi yang lain penegak hukum dituntut untuk bekerja secara profesional dalam memberikan kepastian hukum kepada setiap warga Negara yang mencari kepastian hukum. Untuk itu, ketika terjadi suatu peristiwa atau kejadian yang tidak dapat dibuktikan suatu peristiwa melawan hukum, maka Penyidik berkewajiban untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal ini sesuai alasan penghentian Penyidikan suatu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni, tidak diperoleh bukti yang cukup, Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana dan penghentian penyidikan demi Hukum. Sedangkan kewenangan penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pidana apabila Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum, tidak ditemukannya bukti yang kuat dan tidak ditemukannya kerugian negara, hal ini menjadi bukti penerapan keadilan hukum yang bersih bagi setiap warga negara, yang bebas dari berbagai kepentingan individu dan politik pihak manupun yang mempengaruhi penegakan Supremasi Hukum.

Maka kaitannya dengan persoalan Hukum Kasus Dukaan Korupsi Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2017 yang saat ini dihadapi Adam Rahayan, S.Ag.,M.Si dan Abbas Apollo Renwarin, S.Sos yang sudah melalui berbagai proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik mulai dari tingkatan Polres Tual, Polda Maluku, Mabes Polri bahkan sampai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dikembalikan ke Polda Maluku sebab tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan tidak ditemukan bukti adanya suatu tindak pidana yang dilakukan.

Dalam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah dilakukan pemeriksaan puluhaan masyarakat sebagai saksi dalam perkara ini namun seluruh masyarakat Kota Tual kembali dikagetkan dengan adanya penetapan tersangka kepada Adam Rahayaan, S. Ag. M. Si dan Abbas Appolo Renwarin, S. Sos oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku pada Jum’at, 26 April 2024.

“Kami sangat menyayangkan keputusan ini karena kasus ini sering dimunculkan ditengah-tengah proses pemilihan Kepala Daerah digulirkan. Maka bersama ini kami Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,
OKP/I, Organisasi Masyarakat, Paguyuban Kepala Desa/Ohoi dan Masyarakat
Penerima Cadangan Beras Pemerintah yang tergabung dalam aksi unjuk rasa ini menuntut keadilan,” papar Kudus Nuhuyanan, SH., MH saat membacakan pernyataan sikap.

Berkaitan dengan hal tersebut lanjut Nuhuyanan, ada beberapa point yang menjadi dasar dari tuntutan antara lain, selalu menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mendukung sinergitas dan soliditas TNI-POLRI, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya keamanan yang kondusif di Kota Tual menjelang Pemilu. Mendesak Kapolda Maluku untuk segera menerima dan menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan Adam Rahayaan, S. Ag. M. Si. dan Bapak Abbas Apollo Renwarin, S. Sos. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling menghargai dan menerapkan falsafah Ain Ni Ain sebagai falsafah kehidupan masyarakat Kei sehingga kehidupan kekeluargaan di Kota Tual tetap terjaga.

“Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan sebagai wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tual,” Tutupnya.

Usai membacakan pernyataan sikap, para aksi unjuk rasa menyerahkan dokumen tuntutan kepada pihak Polres Tual yang diterima oleh Wakapolres Tual Kompol Tedi, dengan harapan agar kiranya segera di tindak lanjuti ke Polda Maluku. Dan direncanakan aksi susulan dilaksakan pada Senin (29/4/2024).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro Disambut Adat Kei Saat Tiba di Kota Tual

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro Disambut Adat Kei Saat Tiba di Kota Tual

by admin
January 5, 2026
0

Referensimaluku. Id, -TUAL — Kapolres Tual yang baru,...

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tambah Alokasi Minyak Tanah di Kota Tual Jelang Natal dan Tahun Baru

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tambah Alokasi Minyak Tanah di Kota Tual Jelang Natal dan Tahun Baru

by admin
December 18, 2025
0

Referensimaluku.id,-Tual – Pertamina Patra Niaga Wilayah Maluku secara...

Pj Sekda Kota Tual Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Salawaku 2025

Pj Sekda Kota Tual Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Salawaku 2025

by admin
December 16, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tual,...

AKBP Rian Suhendi: Pengamanan Nataru di Maluku Tenggara Siap Dilaksanakan

AKBP Rian Suhendi: Pengamanan Nataru di Maluku Tenggara Siap Dilaksanakan

by admin
December 11, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langgur- Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru...

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

Kepedulian Polri: Polres Tual Gelar Ibadah dan Doa Bersama bagi Korban Bencana di Pulau Sumatera

by admin
December 4, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL — Suasana haru dan kekhusyukan menyelimuti jajaran...

Satgas Halal Kemenag Tual Sosialisasikan Kebijakan Halal pada Pengelola Program Makanan Bergizi Gratis

Satgas Halal Kemenag Tual Sosialisasikan Kebijakan Halal pada Pengelola Program Makanan Bergizi Gratis

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL — Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama...

Next Post
Diduga Kuat Nama dan Tanda Tangan Menteri Nadiem Makarim Dicatut dan Dipalsukan Pejabat Politeknik Ambon

Diduga Kuat Nama dan Tanda Tangan Menteri Nadiem Makarim Dicatut dan Dipalsukan Pejabat Politeknik Ambon

Ambon Bisa Dinobatkan “Kota Konvoi Sepakbola” di Dunia

Ambon Bisa Dinobatkan "Kota Konvoi Sepakbola" di Dunia

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id