Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU TUAL

AMMANAH Desak Kapolda Maluku Bebaskan Eks Walikota Tual

April 28, 2024
in TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-TUAL- Ratusan Masyarakat Kota Tual yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan Hukum (AMMANAH) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Tual, Minggu (28/4/2024)

Baca Juga

Stik Bawang Lapas Tual Makin di Kenal Masyarakat, Perminggu 200 Paket Habis Terjual

Resmi, Ridwan H Renwarin Dilantik Jadi Penjabat Sekda Tual oleh Walikota

Normalisasi Selesai, KM Labobar Lanjutkan Perjalanan Pasca Kandas di Tual

Aksi unjuk yang dilakukan pasca Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Eks Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si dan Abbas Apollo Renwarin, S.Sos sebagai tersangka kasus Beras Cadangan Pemerintah (BCP) Tahun 2017.

Dalam tuntutannya, para aksi unjuk rasa meminta agar penegakan Hukum menjadikan semua warga negara mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun pada dimensi yang lain penegak hukum dituntut untuk bekerja secara profesional dalam memberikan kepastian hukum kepada setiap warga Negara yang mencari kepastian hukum. Untuk itu, ketika terjadi suatu peristiwa atau kejadian yang tidak dapat dibuktikan suatu peristiwa melawan hukum, maka Penyidik berkewajiban untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal ini sesuai alasan penghentian Penyidikan suatu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni, tidak diperoleh bukti yang cukup, Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana dan penghentian penyidikan demi Hukum. Sedangkan kewenangan penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pidana apabila Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum, tidak ditemukannya bukti yang kuat dan tidak ditemukannya kerugian negara, hal ini menjadi bukti penerapan keadilan hukum yang bersih bagi setiap warga negara, yang bebas dari berbagai kepentingan individu dan politik pihak manupun yang mempengaruhi penegakan Supremasi Hukum.

Maka kaitannya dengan persoalan Hukum Kasus Dukaan Korupsi Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2017 yang saat ini dihadapi Adam Rahayan, S.Ag.,M.Si dan Abbas Apollo Renwarin, S.Sos yang sudah melalui berbagai proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik mulai dari tingkatan Polres Tual, Polda Maluku, Mabes Polri bahkan sampai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dikembalikan ke Polda Maluku sebab tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan tidak ditemukan bukti adanya suatu tindak pidana yang dilakukan.

Dalam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah dilakukan pemeriksaan puluhaan masyarakat sebagai saksi dalam perkara ini namun seluruh masyarakat Kota Tual kembali dikagetkan dengan adanya penetapan tersangka kepada Adam Rahayaan, S. Ag. M. Si dan Abbas Appolo Renwarin, S. Sos oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku pada Jum’at, 26 April 2024.

“Kami sangat menyayangkan keputusan ini karena kasus ini sering dimunculkan ditengah-tengah proses pemilihan Kepala Daerah digulirkan. Maka bersama ini kami Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,
OKP/I, Organisasi Masyarakat, Paguyuban Kepala Desa/Ohoi dan Masyarakat
Penerima Cadangan Beras Pemerintah yang tergabung dalam aksi unjuk rasa ini menuntut keadilan,” papar Kudus Nuhuyanan, SH., MH saat membacakan pernyataan sikap.

Berkaitan dengan hal tersebut lanjut Nuhuyanan, ada beberapa point yang menjadi dasar dari tuntutan antara lain, selalu menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mendukung sinergitas dan soliditas TNI-POLRI, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya keamanan yang kondusif di Kota Tual menjelang Pemilu. Mendesak Kapolda Maluku untuk segera menerima dan menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan Adam Rahayaan, S. Ag. M. Si. dan Bapak Abbas Apollo Renwarin, S. Sos. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling menghargai dan menerapkan falsafah Ain Ni Ain sebagai falsafah kehidupan masyarakat Kei sehingga kehidupan kekeluargaan di Kota Tual tetap terjaga.

“Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan sebagai wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tual,” Tutupnya.

Usai membacakan pernyataan sikap, para aksi unjuk rasa menyerahkan dokumen tuntutan kepada pihak Polres Tual yang diterima oleh Wakapolres Tual Kompol Tedi, dengan harapan agar kiranya segera di tindak lanjuti ke Polda Maluku. Dan direncanakan aksi susulan dilaksakan pada Senin (29/4/2024).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stik Bawang Lapas Tual Makin di Kenal Masyarakat, Perminggu 200 Paket Habis Terjual

Stik Bawang Lapas Tual Makin di Kenal Masyarakat, Perminggu 200 Paket Habis Terjual

by admin
July 8, 2025
0

REFMAL.ID, TUAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual...

Resmi, Ridwan H Renwarin Dilantik Jadi Penjabat Sekda Tual oleh Walikota

Resmi, Ridwan H Renwarin Dilantik Jadi Penjabat Sekda Tual oleh Walikota

by admin
July 8, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Walikota Tual, Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., MH...

Normalisasi Selesai, KM Labobar Lanjutkan Perjalanan Pasca Kandas di Tual

Normalisasi Selesai, KM Labobar Lanjutkan Perjalanan Pasca Kandas di Tual

by admin
July 7, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero)...

Ini Penjelasan Kacab Pelni Tual Soal Penyebab KM Labobar Kandas di Perairan Tual

Ini Penjelasan Kacab Pelni Tual Soal Penyebab KM Labobar Kandas di Perairan Tual

by admin
July 7, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kapal Motor (KM) Labobar mengalami insiden kandas perairan...

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual terus berupaya...

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil meringkus lima...

Next Post
Diduga Kuat Nama dan Tanda Tangan Menteri Nadiem Makarim Dicatut dan Dipalsukan Pejabat Politeknik Ambon

Diduga Kuat Nama dan Tanda Tangan Menteri Nadiem Makarim Dicatut dan Dipalsukan Pejabat Politeknik Ambon

Ambon Bisa Dinobatkan “Kota Konvoi Sepakbola” di Dunia

Ambon Bisa Dinobatkan "Kota Konvoi Sepakbola" di Dunia

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id