REFMAL.ID,Ambon –Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Babar Timur dinilai tidak profesional dan terkesan mengabaikan keadilan bagi Markus Malihu, warga Desa Ahanari Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, yang menjadi korban kekerasan bersama yang dilakukan WA dan kawan-kawan di Desa Wakpapapi. Bayangkan saja peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan pada 21 Januari 2024, sesuai Laporan Polisi Nomor. LP-B/01/I/2024/Polsek Babar Timur tanggal 21 Januari 2024. Oleh penyidik Polsek Babar Timur dikeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor. STPL/01/I/2024/MAL/RES MBD/SEK BABAR TIMUR yang ditanda tangani Inspektur Polisi Satu (Iptu) D. Gaspersz. Namun hingga saat ini belum satupun pelaku penganiayaan ditetapkan sebagai Tersangka.
“Kami sudah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor. B/05/III/2024/Reskrim tertanggal 26 Maret 2024 oleh penyidik Polsek Babar Timur, yang pada pokoknya penyidik masih melakukan upaya hukum dalam rangka penyelidikan berupa permintaan keterangan terhadap saksi-saksi,” kata Kuasa Hukum Markus Malihu, Beltazar Unulula, S.H. kepada referensimaluku.id via whatsapp, Sabtu (30/3/2024). “Nah menurut kami SP2HP tersebut, justru menunjukan ketidakprofesionalan Kapolsek Babar Timur sebagai pimpinan berikut penyidik yang menangani perkara tersebut.
Bayangkan saja Laporan dari pihak Korban sudah lebih kurang 2 bulan terhitung sejak 21 Januari 2024 sampai dengan saat ini, akan tetapi saksi-saksi dalam perkara a quo belum juga selesai diperiksa”. “Kami kira waktu tersebut sudah sangat cukup untuk penyidik menetapkan Tersangka dalam perkara ini. Lagi pula Korban dan saksi-saksi serta para Pelaku berdomisili di Babar Timur, lalu apa yang menjadi kendala bagi penyidik. Ini kan aneh. Ada apa sebenarnya dengan perkara ini.
Klien kami merupakan masyarakat kecil yang menaruh harapan yang besar pada Institusi Polri sebagai banteng penegakkan hukum, namun faktanya Kapolsek Babar Timur bahkan anak buanya yang menangani perkara tersebut justru memperlihatkan ketidakprofesionalan dalam penegakkan hukum”.
“Kami meminta agar Kapolsek Babar Timur tidak bersikap acuh tahu dengan perkara ini, sebab jika dilihat dari luka-luka yang dialami oleh korban. Korban diperlakukan sangat tidak menusiawi oleh para Terlapor. Sekali lagi kami meminta agar Kapolsek Babar Timur dapat menaruh atensi terhadap kasus yang menimpa Markus Malihu”.
Jika tidak maka ke depan masyarakat kecil yang mengalami masalah hukum, akan enggan melaporkan ke pihak kepolisian karena akan merasa percuma saja Lapor Polisi. Hal ini tentu akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Babar Timur, preseden yang meluluhlantakkan keadilan dan kepastian hukum.
Selanjutnya yang menjadi Terlapor dalam perkara ini di antaranya saudara ME dan DL, yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, namun penyidik harus lebih memperhatikan rentetan peristiwa pidana tersebut. Oleh karena peristiwa awal sebelum korban dianiaya, ia sempat bersembunyi karena korban ada menabrak saudara YE menggunakan sepeda motor, tepatnya di depan TPU Desa Wakpapapi yang jaraknya cukup jauh dari Desa Wakpapapi”.
“Kemudian karena takut dengan amukan massa, maka korban terpaksa bersembunyi di antara TPU tersebut. Kemudian datanglah lima orang dengan menggunakan mobil Avanza berwarna putih yang diduga adalah milik saudara WA. Kelima orang tersebut kemudian mencari korban yang tengah bersembunyi, dan pada saat itu saudara WA adalah orang pertama yang menemukan korban”.
“Kemudian WA menarik korban tepat pada kerak baju korban dan kemudian korban di bawah oleh WA ke Jalan Raya. Setelah sampai di jalan raya, maka terjadilah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ME dan DL”. “Berdasar pada kronologi kejadian tersebut, kami meminta agar penyidik harus jelih melihat peran yang dilakukan oleh WA dan ME maupun DL. Artinya saudara WA secara sadar melakukan kerja sama dan/atau membantu saudara ME dan DL, sehingga mencapai hasil berupa tindak pidana penganiayaan tersebut”. “Apa lagi mobil Avanza berwarna putih yang digunakan para Terlapor diduga adalah milik saudara WA. Oleh karenanya penyidik Polsek Babar Timur dalam penetapan Tersangka harus memperhatikan pasal 55 ayat (1) bahkan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana”.
“Selaku Kuasa Hukum yang juga merupakan putra Babar Timur, saya sangat menyayangkan proses penegakkan hukum di daerah saya.
Sebenarnya para pelaku sudah harus ditahan, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat Babar Timur bahwa kita hidup di Negara Hukum apapun masalahnya kita tidak bisa main hakim sendiri,” pungkas Unulula didampingi Hendrik Mabala, S.H. (RM-04)
Discussion about this post