REFMAL.ID.AMBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Pusat melakukan pengiriman bantuan beras Zakat Fitrah sebanyak empat ton untuk BAZNas Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.
Sebanyak 4 Ton atau 125 kg paket beras premium ukuran 5 kg ditujukan ke masyarakat penerima manfaat (duafah) di Kabupaten SBT, Maluku.
Pengiriman beras Zakat Fitrah tersebut dilakukan menggunakan truk melalui Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Maluku, Minggu (31/3/2024 yang diterima langsung pimpinan BAZNas SBT , Jainuddin Kelsaba, dan sejumlah pengurus di kantor BAZNas SBT.
Pengiriman beras Zakat Fitrah tersebut dilakukan menggunakan truk melalui Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Maluku, Minggu (31/3/2024 yang diterima langsung pimpinan BAZNas SBT , Jainuddin Kelsaba, dan sejumlah pengurus di kantor BAZNas SBT
Kelsaba menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan beras sebanyak 825 sak yang diberikan BAZNas Pusat.
“Bantuan beras Zakat Fitrah ini diharapkan akan sangat membantu masyarakat yang membutuhkan di daerah kami di SBT,” katanya.
“Bantuan Zakat Fitrah ini kami distribusikan ke 15 Kecamatan di SBT, dan paling lambat sebelum pelaksanaan Hari Raya Idhul Fitrih 1445 Hijriah tahun 2024, di mana Zakat Fitrah harus sudah didistribusikan ke yang berhak menerima,” ujarnya.
“Karena BAZNas Republik Indonesia sendiri memberikan deadline waktu kepada kami yaitu tanggal 8 April 2024 paling tidak sudah harus didistribusikan. Karena mengingat di SBT ini jangkauannya cukup luas di mana banyak daerah – daerah pulau sehingga menyulitkan kami untuk pendistribusian,” ucapnya.
“Beras Zakat Fitrah ini kami salurkan ke masyarakat yang benar – benar membutuhkan, dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memerlukan bantuan dalam kondisi kehidupan ekonomi yang tidak mampu”.
“Kami juga minta maaf ke warga masyarakat yang Kecamatannya tidak bisa dijangkau.Kemungkinan Zakat Fitrah ini tidak bisa di distribusikan ke mereka karena ini berkaitan dengan kemampuan pembiayaan pada lembaga kami sendiri yang ada pada Badan Amil Zakat,” ujarnya.
“Kami harus jujur menyampaikan hal ini bahwa sudah dua bulan ini tidak ada lagi potongan 25 persen dari Zakat Profesi maupun Infaq Sadakah Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga membuat kami sendiri juga akan kesulitan terkait pembiayaan karena ini bagian dari Penerapan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 10 Tahun 2022. Sehingga pemerintah daerah untuk sementara menghentikan potongan 25 persen ASN karena terkait dengan amanah Perda tersebut,” ungkapnya.
“Saat ini kami BAZNas SBT sedang konsultasi dengan pemerintah daerah Kabupaten SBT maupun lembaga pemerintah yang lain seperti BUMN, BUMD, dan perorangan yang ada di daerah ini kami berharap mereka bisa bersedia untuk mendukung kami sehingga kami bisa punya sumber pendapatan lain selain dari Zakat Profesi infaq sadakah itu”.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami minta maaf bagi masyarakat yang berhak penerima yang ada di kecamatan – kecamatan yang tidak bisa dijangkau. Prinsipnya, kami tetap berusaha untuk bisa datangi bapak dan ibu.
Tetapi kalau kami merasa kesulitan biaya maka dari awal kami minta maaf, karena ini mengenai dukungan pembiayaan jadi tidak bisa mendistribusikan ke kecamatan – kecamatan terjauh”.
“Kami berharap pemerintah daerah serius menyikapi apa yang sudah kami surati. Kemudian kami harap dari pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pembiayaan dari APBD karena kami ini juga lembaga negara yang dibentuk oleh Undang – Undang.
Alhamdulillah di Perda Nomor 10 Tahun 2022 ini juga cukup jelas ke sana terkait dengan dukungan pembiayaan APBD terhadap pengelolaan Zakat di Kabupaten SBT”.
“Untuk itu kami berharap ke Pemerintah Kabupaten SBT untuk memperhatikan ini sehingga program – program BAZNas ini bisa jalan sesuai dengan Rencana Kerja dan Angaran Tahunan (RKAT) kami,” harap Kalseba. (RM-04)
Discussion about this post