REFMAL.ID,Ambon -Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Seram Bagian Timur (SBT) berinisial “JK” telah tiga kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara dugaan “pancuri kepeng” (korupsi) Anggaran Belanja Langsung (ABL) dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (ABTL) pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) SBT Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Setelah tiga kali dipanggil, Tersangka JK tidak juga memenuhi panggilan Penyidik Kejati Maluku,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Maluku Aizit P Latuconsina, S.H.,M.H.kepada referensimaluku.id via whatsapp, Rabu (20/3/2024).
Aizit menyebutkan panggilan ketiga dilayangkan pada Tersangka JK untuk diperiksa pada Selasa (19/3), tapi yang bersangkutan tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas.
“Atas mangkirnya tersangka JK setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka Penyidik Kejati Maluku akan segera menetapkan Tersangka JK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Negara ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, nilai ABL dan ABTL pada Setkab SBT selama TA 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913 (dua puluh delapan milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus tiga belas rupiah),- yang diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa).
Berdasarhan hasil penyidikan dan perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp. 2.582.035.800 (dua milyar lima ratus delapan puluh dua juta tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah). (RM-04)
Discussion about this post