REFMAL.ID.AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Ambon mengadakan acara peletakan batu pertama Mall Pelayanan Publik Pemkot Ambon. Kegiatan ini dilaksanakan di Lantai IV Ambon Plaza (Amplaz) pada Rabu (20/3/2024), yang dihadiri Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
Wattimena dalam sambutannya mengatakan tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan pada masyarakat. “Tugas utama itu tercermin dari berbagai pelayanan yang kami lakukan kepada warga Kota Ambon, mulai saat lahir sampai meninggal. Ketika seseorang dilahirkan sebagai warga Kota Ambon, pemerintah langsung menyediakan pelayanan akta kelahiran sampai beranjak dewasa.
Semua hal pemerintah bertanggung jawab bahkan sampai meninggal sekalipun pemkot (Ambon) memberikan santunan duka dan memberikan akta kematian,” jelasnya.
“Tanggung jawab besar pemerintah adalah memastikan kebutuhan masyarakat di kota ini bisa terpenuhi dengan baik dalam seluruh aspek kehidupan, teristimewa yang berkaitan dengan pelayanan publik”.
“Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan kami selalu menyampaikan bahwa, pemkot (Ambon) hari ini berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masyarakat, supaya seluruh kebutuhan masyarakat itu bisa terpenuhi sehingga masyarakat percaya dan masyarakat tahu bahwa pemerintah ada, pemerintah hadir.
Karena kalau semua itu tidak bisa kita lakukan percayalah bahwa masyarakat tidak akan mendapat sesuatu dari kehadiran pemerintah”.
“Dalam kaitan dengan itu, berbagai regulasi terus dikeluarkan oleh pemerintah, dalam upaya untuk menyederhanakan pelayanan publik dan menghindarkan pelayanan publik dari birokrasi yang berbelit-belit, yang menimbulkan kemungkinan-kemungkinan terjadi persoalan-persoalan di sana, seperti korupsi, nepotisme dan lain sebagainya”.
“Oleh karena itu, pelayanan publik diarahkan untuk kita terus semakin transparan dan pelayan pada masyarakat semakin dipermudah”.
“Kemenpan RB telah mengeluarkan keputusan untuk mewajibkan seluruh pemerintah, baik Provinsi Kabupaten/ Kota terutama Kabupaten/Kota, untuk membuat pelayanan publik semakin baik,yang diperluas atau yang disebut dengan Mall Pelayanan Publik. Ini bukan bahan atau cerita baru untuk kabupaten kota, yang lain di luar Maluku.
Kalau kita di Maluku memang belum ada satupun Kabupaten-kota yang punya Mall Pelayanan Publik. Melalui Mall Pelayanan Publik upaya kita untuk menghadirkan pelayanan publik ini bisa terwujud, karena proses perpanjangan pengelolaan Amplas ini”.
“Saya menginginkan siapapun yang menang dalam lelang untuk pengolahan Amplaz ini wajib membuat Mall Pelayanan Publik, tentu dicermati, diteliti, dihitung dengan baik oleh tim yang saya bentuk”.
“Mall ini akan menginspirasikan seluruh aspek pelayanan publik yang ada di Kota Ambon, bukan saja yang ada di lingkup pemkot, tetapi instansi vertikal dan semua yang lain di sini.
Sini ada orang mau mengurus tentang masalah hukum, bisa difasilitasi di sini begitu juga dari perbankan dan lain-lainnya bisa dilakukan, semua terintegrasi di sini. Jadi orang yang ingin melakukan pelayanan mengurus izin di kota ini, tidak lagi harus ke kantor walikota, tidak harus ke mana-mana, semua di sini terintegrasi di sini”.
“Inilah yang dimaksud dengan menyederhanakan proses perizinan dan non perizinan, tetapi juga memberikan kemudahan pada masyarakat untuk melakukan proses-proses perizinan dimaksud.
Kita tentu berharap bahwa dari komitmen dan upaya yang kita lakukan ini, pada waktunya masyarakat akan semakin mudah untuk mengurus perizinan di Kota Ambon dan kita bisa atasi persoalan-persoalan pungli dan sebagainya”.
“Saya yakin semua yang hadir di sini punya keinginan yang sama untuk Mall ini bisa berfungsi sebagaimana yang kita harapkan nantinya.
Kami tentu berharap pemanfaatan mall pelayanan publik kalau misalnya sudah dibangun, dia bisa menjadi bagian dari semua pihak untuk bersama-sama ada dan melakukan transaksi non tunai dan sebagainya”.
“Proses-proses manual kita hindari supaya semua merasa puas, baik itu pemerintah dalam pelayanannya tetapi juga masyarakat yang menikmati atau merasakan pelayanan itu,” tutup Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post