REFMAL.ID,Ambon – Setelah pemeriksaan tambahan dilanjutkan penangkapan dan penahanan terhadap oknum advokat Hernanto Permelay Permaha (HPP), Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Maluku Barat Daya menyerahkan berkas untuk diteliti atau tahap I ke Kejaksaan Negeri MBD di Tiakur, Rabu (6/3/2024). “Untuk perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka HPP sudah masuk tahap I,” kata Brigadir Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres MBD Brigadir Polisi Victor Sampe ketika dikonfirmasi referensimaluku.id via WhatsApp, Rabu (6/3) petang.
Sampe mengakui Tersangka HPP telah ditahan di Rumah Tahanan Polres MBD sejak Kamis, 29 Februari 2024. Sebagaimana diberitakan setelah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup berikut keterangan ahli dari Fakultas Hukum UKIM Ambon, penyidik Satreskrim Polres MBD, resmi menetapkan HPP sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang milik orang senilai Rp. 100 Juta lebih. Setelah penetapan tersangka, oknum advokat di bawah bendera Peradi versi Fauzi Hasibuan itu langsung dijebloskan ke Rutan Polres MBD di Tiakur, Pulau Moa, Kamis (29/2).
HPP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024. “Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres MBD terhitung 29 Februari sampai 19 Maret 2024.
Tersangka HPP dijerat pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. nWakil Kepala Polres MBD Komisaris Polisi (Kompol)
Djessy Batara mengatakan, setelah tersangka HPP ditahan, dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, kemudian berkasnya akan dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejari MBD untuk diteliti atau Tahap I.
Batara mengaku, dalam kasus ini, seluruh bukti telah disita, seperti bukti screenshoot dan handphone yang digunakan tersangka HPP untuk melancarkan aksinya.
” Pada prinsipnya , kita telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Batara.
HPP, salah satu oknum advokat di Pulau Kisar, MBD, dipolisikan ke Polres setempat atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik Yoseph Alberthus (YA), warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama terjadi pada 7 April 2023 di rumah korban YA di desa Arnau Kecamatan Wetar. Kejadian kedua terjadi pada 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, dan kejadian ketiga terjadi pada 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.
Awalnya, anak laki- laki YA yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban YA awalnya tidak kenal dengan pelaku (HPP), akan tetapi keluarga korban bernama NM, yang juga klien dari pelaku (HPP) memberikan nomor handphone HPP ke korban YA. Pada 26 Maret 2023 korban YA menghubungi HPP melalui WhatsApp, di mana selanjutnya pada saat itu HPP meminta korban YA menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anak YA.
Setelah korban YA menceritakan kejadian yang dilakukan anak korban YA, HPP menanyakan ke korban YA tentang umur dari wanita yang telah disetubuhi anak YA. Saat korban YA mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun 6 bulan, pelaku HPP dengan modus mengatakan. “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” dalih HPP.
Mendengar hal itu, korban YA lalu menawarkan uang senilai Rp. 20 juta ke HPP untuk menggunakan jasa pelaku sebagai Penasihat Hukum dari anak YA.
Selanjutnya, korban YA memberikan uang senilai Rp.10 juta rupiah ke saksi SA untuk diberikan ke HPP. Pada 5 April 2023 HPP berangkat dari Kisar menuju Arnau dengan kapal laut, tapi sebelum HPP berangkat, dia meminta korban YA agar menyiapkan uang senilai Rp. 60 juta untuk diserahkan ke pelaku HPP yang mana penyampaian pelaku HPP ke korban YA bahwa uang tersebut diminta kapolsek Wetar senilai Rp. 20 juta dan Kasat Reskrim Polres MBD senilai Rp. 30 juta serta Rp. 10 juta ke HPP untuk menggenapi Rp. 20 juta sebagaimana tawaran dari HPP.
Selanjutnya pada 6 April 2023, HPP tiba di Arnau tepatnya di rumah korban YA yang mana ada saksi-saksi yang saat itu berada di rumah korban YA, dan saat korban YA menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku HPP, pelaku HPP mngatakan Rp. 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp. 30 juta diminta oleh Kasat Reskrim Polres MBD agar perkara anak korban dihentikan.
Selanjutnyapada 7 April 2023, korban YA dan HPP pergi ke Ilwaki dan saat itu korban YA ada membawa uang senilai Rp. 60 juta. Setelah tiba di Ilwaki tepatnya di rumah KP, HPP meminta uang yang telah dibawa korban YA tersebut dan korban YA lalu memberikannya ke HPP dan dilihat oleh salah satu saksi.
Pada 11 April 2023 HPP berangkat ke Tiakur.
Pada 17 April 2023, HPP menghubungi korban YA via WhatsApp. Saat itu HPP mengirimkan foto dirinya lagi bersama Kasat Reskrim Polres MBD. Saat korban YA menanyakan hasil pertemuan tersebut HPP mengirimkan pesan yang isinya menjelaskan bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun penjara sehingga harus digenapi Rp.100 juta karena pertimbangan risiko penyidik menghentikan kasus tersebut dan HPP meminta agar korban YA segera mengirimkan uang ke HPP untuk diserahkan ke penyidik agar perkara anak korban YA dihentikan oleh penyidik.
Karena desakan HPP sehingga korban YA berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta ke pelaku (HPP) melalui rekening pelaku pada bank BRI. Dan pada 24 April 2023 korban YA mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta ke pelaku HPP melalui salah satu agen BRI link di kupang. Setelah uang masuk di rekening HPP, pelaku meminta korban YA kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan HPP akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada 5 Mei 2023 korban YA meneruskan surat penahanan terhadap anaknya ke HPP via Whatssap.
Namun, dijawab HPP kalau anak korban YA hanya ditahan satu minggu, setelah itu anak korban YA akan dipulangkan. Seterusnya, HPP mengatakan agar korban YA segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta ke HPP untuk biaya transportasi HPP ke kisar. Setelah itu HPP akan kembali dan bersama-sama korban YA menemui atasan penyidik dan Kepala Kejari MBD. Pada 11 September 2023 , berkas perkara anak korban YA dinyatakan lengkap dan anak korban YA akan diserahkan di kejari MBD.
Karena menilai pelaku (HPP) telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang milik korban YA, akhirnya korban YA datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta pelaku HPP untuk dikembalikan. Karena tidak dikembalikan, korban YA melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (RM-03)
Discussion about this post