REFMAL.ID.Ambon – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran (TA) 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan.
Ada dua Terdakwa dalam perkara Tipikor Anggaran Perjalanan Dinas pada Setkab Kepulauan Tanimbar TA 2020, yakni Ruben Berhardvioto Moriulkossu alias RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Tanimbar dan Petrus Masela alias PM selaku Bendahara Pengeluaran (Benlur) Setkab Kepulauan Tanimbar.
“Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejari KKT dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ambon,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit Latuconsina kepada Referensimaluku.id, Senin (4/3/2024).
Pada pelimpahan tersebut selain melimpahkan berkas perkara, kata Latuconsina, Tim Penuntut Umum Kejari KKT juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp. 106.892.000,00 (seratus enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Kedua terdakwa yang perkaranya dilimpahkan tersebut didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya setelah pelimpahan tersebut Penuntut Umum menunggu jadwal pentepan hari sidang dari hakim Pengadilan Tipiko pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai pelaksanaan sidang,” tutup Latuconsina. (RM-04)
Discussion about this post