Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Sekkab KKT dan Benlur Setkab KKT ke Pengadilan Negeri Ambon

March 5, 2024
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.Ambon – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran (TA) 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan.

Baca Juga

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

Rutan Ambon Diserang Massa, Karutan Jelaskan Kronologi Insiden Warga Binaan

Pecah Keributan di Rutan, Karutan Ambon Bak “Preman Berdasi”, Napi Dianiaya, Disetrum hingga Disemprot Bon Cabe

Ada dua Terdakwa dalam perkara Tipikor Anggaran Perjalanan Dinas pada Setkab Kepulauan Tanimbar TA 2020, yakni Ruben Berhardvioto Moriulkossu alias RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Tanimbar dan Petrus Masela alias PM selaku Bendahara Pengeluaran (Benlur) Setkab Kepulauan Tanimbar.

“Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejari KKT dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ambon,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit Latuconsina kepada Referensimaluku.id, Senin (4/3/2024).
Pada pelimpahan tersebut selain melimpahkan berkas perkara, kata Latuconsina, Tim Penuntut Umum Kejari KKT juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp. 106.892.000,00 (seratus enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Kedua terdakwa yang perkaranya dilimpahkan tersebut didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya setelah pelimpahan tersebut Penuntut Umum menunggu jadwal pentepan hari sidang dari hakim Pengadilan Tipiko pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai pelaksanaan sidang,” tutup Latuconsina. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

by admin
March 6, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Rutan Ambon Diserang Massa, Karutan Jelaskan Kronologi Insiden Warga Binaan

Rutan Ambon Diserang Massa, Karutan Jelaskan Kronologi Insiden Warga Binaan

by admin
March 5, 2026
0

. Referensimaluku.id, -Ambon – Kepala Rumah Tahanan Negara...

Pecah Keributan di Rutan, Karutan Ambon Bak “Preman Berdasi”, Napi Dianiaya, Disetrum hingga Disemprot Bon Cabe

Pecah Keributan di Rutan, Karutan Ambon Bak “Preman Berdasi”, Napi Dianiaya, Disetrum hingga Disemprot Bon Cabe

by admin
March 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kericuhan pecah di Rumah Tahanan...

Polisi Selidiki Penikaman Mahasiswa dan Dugaan Pembakaran Kampus di Ambon, 15 Saksi Diperiksa

Polisi Selidiki Penikaman Mahasiswa dan Dugaan Pembakaran Kampus di Ambon, 15 Saksi Diperiksa

by admin
March 4, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon – Aparat Polresta Ambon tengah menangani dua...

Hakim PN Ambon Vonis Putusan Pemaaf Pertama Pascaberlakunya KUHP Baru

Hakim PN Ambon Vonis Putusan Pemaaf Pertama Pascaberlakunya KUHP Baru

by admin
March 3, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan...

KH Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat Tolak Buka Palang Lokasi Wisata Hunimua, “Tamu Intimidasi Tuan Rumah”

KH Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat Tolak Buka Palang Lokasi Wisata Hunimua, “Tamu Intimidasi Tuan Rumah”

by admin
March 3, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Bangsamoeda...

Next Post
Warga Elnusa Kian Terintimidasi, Oknum Babinkamtibmas Diduga Provokasi Warga Bikin Surat Penolakkan Dirinya Pindah Tugas

Warga Elnusa Kian Terintimidasi, Oknum Babinkamtibmas Diduga Provokasi Warga Bikin Surat Penolakkan Dirinya Pindah Tugas

Tiga Warga Haria Dikabarkan Meninggal Usai Mengonsumsi Ikan Beracun

Tiga Warga Haria Dikabarkan Meninggal Usai Mengonsumsi Ikan Beracun

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id