REFMAL.ID.Ambon – Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan korupsi di balik Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku yang terindikasi mangkrak dan berpotensi merugikan negara lebih kurang Rp. 6 Miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Aizit Latuconsina membenarkan pada Selasa (23/1/2024) pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lain terkait pekerjaan pembangunan Rumah Khusus.
“Kelima orang yang diperiksa tim Kejati Maluku tersebut adalah FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.
Mereka dimintai keterangan sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai ketua dan anggota PPHP dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 (dua) unit,” ujar Latuconsina.
Sebelumnya pada Senin (22/1/2024) Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang Saksi terkait Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus, yaitu AP selaku PPK, DS / Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN / Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
“Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejati Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.
Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” cetus Latuconsina. (RM-04)
Discussion about this post