REFMAL.ID AMBON – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mmemastikan akan menetapkan tersangka di balik kasus dugaan tambang galian C ilegal di desa Rohomoni, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, dalam pekan ini.
Siapa tersangkanya, belum diketahui pasti. Namun, tim penyidik yang bermarkas di kawasan Batu Mejah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku itu memastikan akan mengumumkan tersangka usai dilakukan gelar perkara.
“Kasus galian C Rohomoni beta (Saya-red) upayakan Minggu ini penetapan tersangka setelah gelar perkara,” ringkas Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hujra Soumena melalui pesan WhatsAppnya yang diterima RRI Ambon sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Selasa (23/1/2024).
Kasus Galian C oleh tim penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap Raja Rohomoni Muhammad Daud Sangadji, Rabu (10/1/2024) lalu.
Daud disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Bahkan, Daud disebut-sebut akan menjadi tersangka dalam kasus penambangan yang berlokasi di Air Besar (Waeira) negeri setempat.
Dia dilaporkan oleh warganya sendiri lantaran aktivitas tambang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Warga khawatir aktivitas itu berdampak kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam.
Informasi yang dihimpun, Daud Sangaji diketahui menggunakan alat berat miliknya untuk mengeruk hasil alam berupa pasir dan batu.
Parahnya aksinya itu berlangsung cukup lama yakni sejak Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang digerus mencapai ratusan meter kubik (M3).
Material yang Ia ambil kemudian dijual ke kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp.1.300.000 hingga Rp.1.400.000 per dump truck.
Atas perbuatannya itu Daud Sangaji terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (RM-04)
Discussion about this post