REFMAL.ID.Ambon – Untuk membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI di wilayah Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah dan di Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Tahun Anggaran 2016 yang berpotensi merugikan keuangan negara sekira Rp 6 Miliar lebih akibat mangkrak, tim Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa lima saksi. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (22/1/2024) di Kejati Maluku.
Para saksi diperiksa terkait Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku.
Kelima orang tersebut masing-masing AP selaku PPK,
DS Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN ( Direktur CV Karya Utama). Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Pelaksa Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Aizit P Latuconsina, Selasa (23/1) menyampaikan, Tim Jaksa Penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.
Latuconsina menyatakan soal perkembangan mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan pihaknya selanjutnya. (RM-04)
Discussion about this post