Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU ARU

JPU Kejari Aru Limpahkan Berkas Korupsi Dana Hibah Pilkada Aru ke Pengadilan Tipikor Ambon

Januari 22, 2024
in ARU, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.Ambon – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).

Baca Juga

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution, SH dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1) sekitar pukul 09.00 WIT.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Aizit Latuconsina melalui rilisnya yang diterima Referensimaluku.id mengatakan
selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan. “Penuntut Umum juga menyerahkan Surat Dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun,” timpalnya.

Adapun pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada kelima orang terdakwa tersebut sebagai berikut Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Latuconsina menyampaikan kelima terdakwa saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah sebelumnya ditahan oleh Penuntut Umum pada 17 Januari 2024. Pasca pelimpahan perkara ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut,” tutup Latuconsina. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Peringati Otda ke-30, Pemkab Kepulauan Aru Tekankan Sinkronisasi Pusat-Daerah 

Peringati Otda ke-30, Pemkab Kepulauan Aru Tekankan Sinkronisasi Pusat-Daerah 

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Aru — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Next Post
Bongkar Korupsi Pembangunan Rumah Khusus TNI, Tim Kejati Maluku Periksa Lima Orang

Bongkar Korupsi Pembangunan Rumah Khusus TNI, Tim Kejati Maluku Periksa Lima Orang

Bongkar Korupsi Pembangunan Rumah Khusus TNI, Tim Kejati Maluku Periksa Lima Orang

Tim Kejati Maluku Kembali Periksa Lima Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Balik Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Khusus

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id