Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU ARU

JPU Kejari Aru Limpahkan Berkas Korupsi Dana Hibah Pilkada Aru ke Pengadilan Tipikor Ambon

Januari 22, 2024
in ARU, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.Ambon – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).

Baca Juga

Polres MBD Gelar Bakso di Geraja Eliora, Kapolres: Tindak Lanjut Program Kapolda Maluku

Polda Maluku dan Polresta Ambon Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Tahapary

Rayu Pakai Rp 5.000 Lalu “Torana” Anak Kecil di Toilet, Pria Tua di Wuarlabobar (Tanimbar) Ditangkap Polisi 

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution, SH dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1) sekitar pukul 09.00 WIT.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Aizit Latuconsina melalui rilisnya yang diterima Referensimaluku.id mengatakan
selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan. “Penuntut Umum juga menyerahkan Surat Dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun,” timpalnya.

Adapun pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada kelima orang terdakwa tersebut sebagai berikut Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Latuconsina menyampaikan kelima terdakwa saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah sebelumnya ditahan oleh Penuntut Umum pada 17 Januari 2024. Pasca pelimpahan perkara ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut,” tutup Latuconsina. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres MBD Gelar Bakso di Geraja Eliora, Kapolres: Tindak Lanjut Program Kapolda Maluku

Polres MBD Gelar Bakso di Geraja Eliora, Kapolres: Tindak Lanjut Program Kapolda Maluku

by admin
November 8, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Polres Maluku Barat Daya (MBD) menggelar...

Polda Maluku dan Polresta Ambon Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Tahapary

Polda Maluku dan Polresta Ambon Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Tahapary

by admin
November 7, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon — Dalam rangka memperkuat sinergi dan kesiapan...

Rayu Pakai Rp 5.000 Lalu “Torana” Anak Kecil di Toilet, Pria Tua di Wuarlabobar (Tanimbar) Ditangkap Polisi 

Rayu Pakai Rp 5.000 Lalu “Torana” Anak Kecil di Toilet, Pria Tua di Wuarlabobar (Tanimbar) Ditangkap Polisi 

by admin
November 5, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar melalui...

Kapolres Tual Pimpin Apel Kesiapan Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Kapolres Tual Pimpin Apel Kesiapan Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

by admin
November 5, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi,...

Danrem Manurung Ajak Seluruh Elemen Masyarakat, Pemprov Maluku dan Media Massa Bersinergi Tangkal Paham Radikal

Danrem Manurung Ajak Seluruh Elemen Masyarakat, Pemprov Maluku dan Media Massa Bersinergi Tangkal Paham Radikal

by admin
November 5, 2025
0

Referensi maluku.id,-Ambon - Komandan Korem 151/Binaiya, Brigadir Jenderal...

Polresta Ambon Gelar Upacara Pembukaan Latihan Kerja Siswa Diktukba Polri SPN Polda Maluku Tahun 2025

Polresta Ambon Gelar Upacara Pembukaan Latihan Kerja Siswa Diktukba Polri SPN Polda Maluku Tahun 2025

by admin
November 5, 2025
0

Referensi maluku.id,-Ambon — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon...

Next Post
Bongkar Korupsi Pembangunan Rumah Khusus TNI, Tim Kejati Maluku Periksa Lima Orang

Bongkar Korupsi Pembangunan Rumah Khusus TNI, Tim Kejati Maluku Periksa Lima Orang

Bongkar Korupsi Pembangunan Rumah Khusus TNI, Tim Kejati Maluku Periksa Lima Orang

Tim Kejati Maluku Kembali Periksa Lima Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Balik Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Khusus

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id