Referensimaluku.id.Ambon — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena (TW) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. TW diyakini JPU bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp 7 miliar dan dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya pada Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/12/2023).
JPU Kejati Maluku Achmad Attamimi mengatakan salah satu hal memberatkan tuntutan ialah TW melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau satu suatu korporasi.
“Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya,” kata Attamimi saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Ambon.
Attamimi mengatakan hal memberatkan lainnya adalah perbuatan TW tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Attamimi juga menyebut TW tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” ucap Attamimi.
” Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Thomas Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” cetus Attamimi.
JPU berpendapat TW melanggar Pasal 3 juncto (jo). Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31/1999 Tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Diketahui, Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp. 29.Miliar.
Selanjutnya, nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp 31.Miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak 26 Maret – 27 Desember 2018.
Proyek Pekerjaan Pembangunan jalan tersebut dipegang oleh PT Bias Sinar Abadi. Namun, hingga saat ini jalan penghubung desa Rumbatu menuju desa Manusa belum diselesaikan.
Dalam dokumen pencairan dana tertulis telah dilakukan pencairan dana sebesar 100 persen, sedangkan fakta di lapangan secara nyata fisik pekerjaan belum selesai. (RM-04)
Discussion about this post