Referensimaluku.id.Ambon — Pencegahan praktik korupsi sejak dini, merupakan upaya preventif untuk meminimalisasi pelanggaran hukum yang seyogianya dapat dimulai dari lingkungan sekolah hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini menjadi gagasan sekaligus langkah terobosan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Triyono Rahyudi, yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Maluku Wahyudi Kareba, melakukan penyuluhan hukum tentang Pencegahan Korupsi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 13 Ambon pada Jumat (15/12/2023).
Penyuluhan Hukum tersebut dilakukan dalam rangka memeringati momentum Hari AntiKorupsi Sedunia Tahun 2023 di bawah usungan tema “Peran Generasi Muda Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi”.
Kepala SMA Negeri 13 Ambon Drs. Didi Karsidi yang menerima kunjungan Tim Penyuluhan Hukum Kejati Maluku, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih karena telah memilih SMA Negeri 13 Ambon sebagai lokasi pelaksanaan Penyuluhan Hukum.
“Kita berharap agar pengetahuan tentang hukum dapat dipahami dan akan bermanfaat bagi para siswa – siswi SMA Negeri 13 Ambon serta dapat menjadi role model untuk para pelajar lainnya yang tidak dapat mengikuti kegiatan pada hari ini,” cetus Karsidi.
Aspidsus Kejati Maluku dalam pemaparannya menggunakan metode pemberian pembekalan materi singkat tentang hukum dan diskusi tanya jawab secara langsung dengan berupaya meningkatkan kepercayaan diri Pelajar dan menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam menyikapi situasi dan kondisi di lingkungan kehidupannya sehari – hari baik di sekolah maupun di rumah.
Kegiatan berjalan lancar dan para Pelajar terlihat sangat berantusiasme menerima sajian materi dan berdiskusi dengan Narasumber.
Hal tersebut terlihat dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan dan interaksi dari para siswa-siswi SMA Negeri 13 Ambon pada kesempatan sesi tanya jawab. (RM-04)
Discussion about this post