Referensimaluku.id,Ambon –
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Hernanto Permaha.
“Untuk kasus penipuan dan penggelapan terlapor Hernanto Permaha sudah kami terima SPDPnya di Kejari MBD,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum( Kejari MBD, Muji Achmad Muthaqin, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Wartawan di Ambon, Selasa (5/12/2023).
Menurut Kareba, terhadap alat bukti yang diterima JPU terlihat sudah memenuhi unsur. “Dan informasi yang diterima penyidik dari Polres MBD, jika hari ini akan dilakukan gelar perkara atas kasus penipuan dan penggelapan atas terlapor pengacara HP.
“Informasi dari penyidik hari ini gelar perkara karena alat bukti sudah cukup. Dan karena SPDP baru disampaikan secara lisan, besoknya baru diserahkan secara fisik sehingga besok baru kita ketahui status terlapor apakah sudah tersangka atau belum,” tandas Kareba.
Sebelumnya, Praktisi hukum Rony Samloy, menyatakan sudah seharusnya penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) MBD serius usut kasus ini, mengingat pascakasus ini dilaporkan ke polisi, masyarakat di MBD sedang menanti, apakah polisi mampu menuntaskan kasus ini atau tidak.
“Saya minta polisi dapat menahan dia jika dua alat bukti permulaan sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP telah terpenuhi. Ini juga penting agar masyarakat pencari keadilan tidak merasa resah dan tertipu oknum-oknum yang gunakan profesi untuk kepentingan pribadi dan menyusahkan masyarakat,” tutur Samloy, kepada media siber ini, Senin, (27/11) lalu.
Menurut Samloy, Advokat itu profesi mulia sehingga siapa pun yang melaksanakan profesi ini harus berpegang teguh pada kode etik profesi dan tidak menyusahkan klien yang dibela atau masyarakat yang ingin memperoleh nasihat hukum yang benar.
“Selain pidana,saya sarankan pelapor untuk mengadukan terlapor ke Dewan Kehormatan Advokat tempat dimana Terlapor terdaftar. Karena tak ada orang yang kenal hukum di negara ini,” jelasnya.
Samloy menilai, tindakan terlapor membawa-bawa nama Kasatreskrim Polres MBD dan Kapolsek Wetar jika benar adanya maka itu perbuatan fitnah, pencemaran nama baik dan pelecehan profesi polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Samloy menguraikan berdasarkan Pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 memang menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Artinya, klausul ini memberikan hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan tugas mulianya (officium nobile). Akan tetapi ada frasa yang melekat di pasal a quo adalah “etikad baik”.
“Misalnya saja, kasus-kasus yang pernah menimpa kuasa hukum Setya Novanto yakni Fredy Yunadi, O.C. Kaligis, Kuasa hukum Lucas Enembe, Roy Rening dan kuasa hukum Tagop Solissa Laurenzius Sembiring, karena terlibat suap dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) adalah sebagian dari lembaran hitam dimensi penegakkan hukum di Indonesia yang memaparkan hak imunitas advokat bisa tidak berlaku jika advokat melakukan tindak pidana atau melakukan profesi dengan etikad buruk. Kasus-kasus yang pernah menyeret advokat ke kursi pesakitan sesungguhnya menjadi sejarah kelam sekaligus otokritik bagi dunia advokat sendiri agar menjunjung tinggi sumpah profesi dalam menjalankan tugas profesi.
Advokat itu profesi mulia sehingga yang menjalankan profesi ini harus berhati mulia menolong para pencari keadilan. Dan dalam konteks ini sesungguhnya sangat keterlaluan apa yang dilakukan terlapor HP, karena itu sekali lagi polisi diminta tuntaskan kasus ini, segera tangkap dan tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku ini.
Sebelumnya diberitakan, Hernanto Permaha, salah satu oknum pengacara di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (MBD), dipolisikan ke Polres Maluku Barat Daya.
Hernanto, dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wempi R. Paunno, kepada pers mengakui kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hernanto Permaha tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polres MBD, dan kini sudah diekspos dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Jadi untuk perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Pelaku adalah Hernanto Permaha dan korban Yosep Albertus,” ungkap, Paunno, Selasa, (21/11).
Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama, pada 7 April 2023, di Rumah korban di desa Arnau Kecamatan Wetar, kedua, Tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, ketiga, Tanggal 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.
Awalnya, kata Paunno, korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki- laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban awalnya tidak kenal dengan pelaku, akan tetapi keluarga korban yang bernama NM,yang juga merupakan klien dari pelaku memberikan nomor handphone pelaku kepada korban. Pada tanggal 26 Maret 2023 korban menghubungi pelaku melalui via WhatsApp, pada saat itu pelaku meminta korban menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya. Setelah korban menceritakan kejadian yang dilakukan anak dari korban, Pelaku menanyakan kepada korban tentang umur dari wanita yang disetubuhi anak dari korban. Saat korban mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun 6 bulan, pelaku dengan modus mengatakan. “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” kata pelaku.
Mendengar hal itu, korban lalu menawarkan uang senilai 20 juta kepada pelaku untuk menggunakan jasa pelaku sebagai PH dari anaknya.
Selanjutnya, korban memberikan uang senilai 10 juta rupiah kepada saksi SA untuk diberikan kepada pelaku. Pada tanggal 5 April pelaku berangkat dari Kisar menuju ke Arnau dengan kapal laut, tapi sebelum pelaku berangkat, pelaku mengatakan agar korban menyiapkan uang senilai Rp. 60 juta untuk diserahkan kepada pelaku yang mana penyampaian pelaku kepada korban bahwa uang tersebut diminta kapolsek Wetar senilai 20 juta dan Kasat Reskrim senilai 30 juta serta 10 juta untuk pelaku untuk menggenapi 20 juta sebagaimana tawaran dari pelaku.
“Selanjutnya pada tanggal 6 April 2023,pelaku tiba di Arnau tepatnya rumah korban yang mana ada saksi-saksi yang saat itu berada di rumah korban, dan saat korban menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku, pelaku mngatakan Rp. 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp. 30 juta diminta oleh Kasat Reskrim untuk perkara anaknya dihentikan,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Humas, pada tanggal 7 April, korban dan pelaku pergi ke Ilwaki dan korban saat itu membwa uang senilai Rp. 60 juta. Setelah tiba di Ilwaki tepatnya di rumah bapak KP, pelaku meminta uang yang telah dibawa korban tersebut dan korban lalu memberikannya kepada pelaku dan dilihat oleh salah satu saksi.
Selanjutnya pelaku pada 11 April 2023 berangkat ke Tiakur.
Pada 17 April 2023, pelaku menghubungi korban via WhatsApp (WA). Saat itu pelaku mengirimkan foto pelaku bersama Kasat Reskrim Polres MBD. Saat korban menanyakan hasil pertemuan tersebut pelaku mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi Rp. 100 juta karena pertimbangan resiko penyidik menghentikan kasus tersebut dan pelaku meminta agar korban segera mengirimkan uang kepada pelaku untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik.
“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku ke rekening pelaku pada bank BRI. Dan pada 24 April 2023 korban mengirimkan Rp. 50 juta ke pelaku melalui salah satu agen BRI link di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah uang masuk di rekening pelaku, pelaku meminta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada pelaku via WA. Dan dijawab pelaku kalau anak korban hanya ditahan seminggu, setelah itu anak korban akan dipulangkan,” kelitnya.
Perwira Polri dengan pangkat satu balok emas ini melanjutkan, seterusnya, pelaku mengatakan agar korban segera mengirimkan Rp.10 juta ke pelaku untuk biaya transportasi pelaku ke Kisar, setelah itu pelaku akan kembali dan bersama-sama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejari MBD. Pada 11 September 2023 , berkas perkara anak korban dinyatakan lengkap dan anak korban akan diserahkan di Kejari MBD.
“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang milik korban, akhirnya korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta oleh pelaku untuk dikembalikan. Karena tidak dikembalikan korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Paunno.(RM-05)
Discussion about this post