Referensimaluku.id.Ambon — Agar meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terpaksa menggelontorkan Rp350 juta untuk mengamankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku.
Setelah melakukan audit laporan keuangan ternyata benar di mana hal ini diakui Sulistyo dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/12/2023).
Sulistyo merupakan pemeriksa keuangan BPK RI Perwakilan Maluku yang melakukan penilaian keuangan KKT pada tahun 2019,2020, dan 2021. Kini, Sulistyo dipindahkan ke Jakarta dengan alasan sanksi disiplin oleh institusinya akibat menerima Rp. 350 juta dari Pemerintah KKT.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Maluku, Ahmat Atamimi menghadirkan Sulistyo, dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar aktif, serta Albyan Touwelly yang juga salah satu pegawai Honorer di Pemerintah KKT dan Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi dua hakim anggota masing-masing Wilson Schriver dan Antonius Sampe Samine .
Sulistyo dalam kesaksiannya di persidangan kasus korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT awalnya mencoba untuk mengelak dengan mengatakan dirinya tidak menerima duit tersebut. Namun, saat dikonfrontir hakim ketua, Haris Tewa bersama terdakwa, Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD KKT, barulah Sulistyo mengaku terima Rp 350 juta amankan opini WTP KKT.
“Ia mejelis. Saya terima,” akuinya spontan yang membuat hakim geram.
Tak sampai di situ, Hakim terus mencecarnya dengan uang tersebut. Sulistyo enggan menjawab pertanyaan hakim tersebut dengan terus terang.
Sulistyo disebutkan bersama Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae melakukan pertemuan dengan terdakwa, Jonas Batlayeri di ruang kerjanya untuk membicarkan deal Rp350 juta tersebut. Hakim menyela: “Apakah yang yang saudara dapatkan itu diminta atau memang dikasih Jonas Batlajery?
Atas pertanyaan itu, Sulistyo mencoba untuk membantah kalau dirinya meminta. Namun, kata Sulistyo, uang yang diterimanya itu sebagai rasa syukur yang diberikan terdakwa melalui Kepala Inspektorat atas penilaian WTP yang diperoleh KKT.
Pengakuan Sulistyo itu kembali berubah saat Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae menjelaskan pertemuan tersebut. Menurut Jeditya Huwae, awalnya terjadi penawaran dengan permintaan awal Rp.450 juta, sehingga, keputusan akhir adalah Rp 350 juta.
Pengakuan Jeditya Huwae, lantas membuat bingung dan panik yang diperlihatkan Sulityo. Sulistyo lalu mengakui semuanya. “Ia majelis saya minta nilainya Rp 350 juta, saya terima. Saat ini saya sudah dipindahkan ke Jakarta dengan status sanksi disiplin karena saya terima uang itu,” ujarnya sembari menundukkan kepala.
Mendengar jawaban itu, Hakim Harris Tewa lantas geram. Hakim berharap, Jaksa harus melihat hal ini, tidak harus sampai di sini. “Ini harus dilihat pak Jaksa. Ini tidak boleh begini, kasihan dong masyarakat KKT, mereka susah. Harus tersangka pak Jaksa,” tegas Hakim Haris Tewa.
Mendengar tanggapan hakim, Sulistyo lantas menyebut akan berupaya untuk mengembalikan. “Majelis yang mulia saya akan berupaya untuk mengembalikan,” katanya. Hakim tegas menjawab “Sampai perkara ini selesai kalau belum pengembalian semuanya, pak Jaksa harus diproses orang ini,” cetus hakim. (RM-04)
Discussion about this post