Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Awalnya Berkelit, Dikonfrontir Hakim Barulah Oknum Pejabat BPK Akui Terima Duit Rp.350 Juta Amankan Opini WTP KKT, Hakim Minta JPU Tersangkakan Sulistyo

Desember 5, 2023
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Agar meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terpaksa menggelontorkan Rp350 juta untuk mengamankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku.

Baca Juga

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Setelah melakukan audit laporan keuangan ternyata benar di mana hal ini diakui Sulistyo dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/12/2023).

Sulistyo merupakan pemeriksa keuangan BPK RI Perwakilan Maluku yang melakukan penilaian keuangan KKT pada tahun 2019,2020, dan 2021. Kini, Sulistyo dipindahkan ke Jakarta dengan alasan sanksi disiplin oleh institusinya akibat menerima Rp. 350 juta dari Pemerintah KKT.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Maluku, Ahmat Atamimi menghadirkan Sulistyo, dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar aktif, serta Albyan Touwelly yang juga salah satu pegawai Honorer di Pemerintah KKT dan Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi dua hakim anggota masing-masing Wilson Schriver dan Antonius Sampe Samine .

Sulistyo dalam kesaksiannya di persidangan kasus korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT awalnya mencoba untuk mengelak dengan mengatakan dirinya tidak menerima duit tersebut. Namun, saat dikonfrontir hakim ketua, Haris Tewa bersama terdakwa, Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD KKT, barulah Sulistyo mengaku terima Rp 350 juta amankan opini WTP KKT.

“Ia mejelis. Saya terima,” akuinya spontan yang membuat hakim geram.
Tak sampai di situ, Hakim terus mencecarnya dengan uang tersebut. Sulistyo enggan menjawab pertanyaan hakim tersebut dengan terus terang.
Sulistyo disebutkan bersama Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae melakukan pertemuan dengan terdakwa, Jonas Batlayeri di ruang kerjanya untuk membicarkan deal Rp350 juta tersebut. Hakim menyela: “Apakah yang yang saudara dapatkan itu diminta atau memang dikasih Jonas Batlajery?
Atas pertanyaan itu, Sulistyo mencoba untuk membantah kalau dirinya meminta. Namun, kata Sulistyo, uang yang diterimanya itu sebagai rasa syukur yang diberikan terdakwa melalui Kepala Inspektorat atas penilaian WTP yang diperoleh KKT.

Pengakuan Sulistyo itu kembali berubah saat Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae menjelaskan pertemuan tersebut. Menurut Jeditya Huwae, awalnya terjadi penawaran dengan permintaan awal Rp.450 juta, sehingga, keputusan akhir adalah Rp 350 juta.

Pengakuan Jeditya Huwae, lantas membuat bingung dan panik yang diperlihatkan Sulityo. Sulistyo lalu mengakui semuanya. “Ia majelis saya minta nilainya Rp 350 juta, saya terima. Saat ini saya sudah dipindahkan ke Jakarta dengan status sanksi disiplin karena saya terima uang itu,” ujarnya sembari menundukkan kepala.
Mendengar jawaban itu, Hakim Harris Tewa lantas geram. Hakim berharap, Jaksa harus melihat hal ini, tidak harus sampai di sini. “Ini harus dilihat pak Jaksa. Ini tidak boleh begini, kasihan dong masyarakat KKT, mereka susah. Harus tersangka pak Jaksa,” tegas Hakim Haris Tewa.

Mendengar tanggapan hakim, Sulistyo lantas menyebut akan berupaya untuk mengembalikan. “Majelis yang mulia saya akan berupaya untuk mengembalikan,” katanya. Hakim tegas menjawab “Sampai perkara ini selesai kalau belum pengembalian semuanya, pak Jaksa harus diproses orang ini,” cetus hakim. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Seorang pelajar perempuan berinisial SKP,...

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Pelarian seorang terpidana kasus narkotika...

Next Post
Tulehu FC Menang Tipis Atas Halong Camp, Tunas Inti Takluk Dari SSB Matawaru

Tulehu FC Menang Tipis Atas Halong Camp, Tunas Inti Takluk Dari SSB Matawaru

Pemkot Ambon Terima Penghargaan AAWD Dari BPS

Pemkot Ambon Terima Penghargaan AAWD Dari BPS

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id